Pemkot Metro Fokus Efisiensi dan Mandatory Spending dalam Pengelolaan APBD Tahun 2026
Sigerindo Metro -- Hi. Bambang Iman Santoso Wali Kota Metro membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Metro dengan tema “Transformasi Daerah dan Pengelolaan Strategi Keuangan Pemenuhan Mandatory Spending dan Pengendalian Belanja Pegawai” di Aula Pemerintah Kota Metro, Rabu 13/05/26
Kegiatan yang dipimpin oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro tersebut, turut menghadirkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi strategis dibahas, mulai dari kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, pergeseran dan perubahan APBD, kebijakan implementasi Instruksi Presiden dan Surat Edaran efisiensi anggaran, alternatif pembiayaan daerah, strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi, hingga penyebab lambatnya realisasi belanja serta solusi percepatan penyerapan anggaran
Ditempat yang sama dalam sambutannya, Wali Kota Metro menyampaikan ucapan selamat datang kepada Agus Fatoni dan berharap, kehadirannya dapat memberikan manfaat besar bagi Pemerintah Kota Metro, khususnya dalam memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengelolaan keuangan daerah
“Atas nama Pemerintah Kota Metro, saya mengucapkan selamat datang di Kota Metro kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran Bapak merupakan suatu kehormatan bagi kami,” ujar Bambang
Bambang mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Pemerintah Kota Metro dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri, sekaligus memperluas wawasan aparatur mengenai reformasi tata kelola keuangan daerah
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi landasan penting dalam menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, akuntabel, dan selaras
“Regulasi tersebut membawa perubahan besar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal. Untuk itu, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus mampu mewujudkan pemerataan layanan publik serta menjaga kesinambungan fiskal,” katanya
Bambang juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memenuhi amanat mandatory spending dalam penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
“Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, serta belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total APBD di luar transfer dan belanja bagi hasil,”tutur Bambang Wali Kota Metro
Karena itu, Pemerintah Kota Metro perlu mengambil langkah strategis dalam penyusunan APBD agar proporsi belanja pegawai dan belanja infrastruktur dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencerminkan upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya
Sebagai Wali Kota Metro, ia juga berharap seluruh aparatur Pemerintah Kota Metro dapat meningkatkan pemahaman, kapasitas dan kemampuan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, karena pengelolaan keuangan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab BKAD, melainkan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah sebagai pengguna anggaran
“Oleh karena itu, koordinasi, sinkronisasi program, serta komitmen terhadap disiplin anggaran harus terus diperkuat,” tegas Bambang
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, menekankan beberapa poin salah satunya terkait penting pemahaman regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah terhadap besarnya anggaran. Hal ini tidak akan memberikan manfaat, apabila tidak dikelola secara baik dan tepat sasaran, seperti nilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dilakukan Pemerintah Kota Metro, yang merupakan inti dari organisasi dan penggerak seluruh sumber daya lainnya
“Kepemimpinan sangat menentukan kinerja organisasi. Inti dari organisasi adalah manajemen.Dan inti dari manajemen adalah leadership, mulai dari tingkat kota, OPD, kecamatan hingga kelurahan, ” katanya
Dalam paparannya, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
“Kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola keuangan daerah, termasuk memastikan perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berkualitas. Untuk itu pentingnya konsep money follow program dalam pengelolaan anggaran. Dimana seluruh penganggaran harus berangkat dari perencanaan yang matang dan terukur, mulai dari Baperinda dan kepala OPD untuk menentukan kualitas penganggaran,” jelasnya
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, juga menjelaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran dan perubahan APBD dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kota Metro, dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, seperti pergeseran antar objek belanja, antar rincian objek belanja, maupun antar sub rincian objek belanja
Tak hanya itu, pergeseran anggaran juga dapat dilakukan dalam kondisi keadaan darurat dan keperluan mendesak melalui penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan, hingga pemanfaatan kas yang tersedia
“Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yakni kepala daerah yang mempunyai kewenangan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d,” ujar Agus Fatoni
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam kondisi darurat pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD maupun disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
“Pasal 28 ayat (4) menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah, tentang APBD masing-masing daerah,” terangnya dalam pertemuan tersebut
Dalam paparnya, Agus Fatoni juga menjelaskan bahwa Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran APBD yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat, kebutuhan mendesak, hingga pengembalian atas kelebihan pembayaran daerah pada tahun sebelumnya
“Namun apabila anggaran BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lain dalam tahun anggaran berjalan maupun memanfaatkan kas yang tersedia,”jelasnya
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, hingga kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik
Sementara itu, keperluan mendesak mencakup kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya dalam tahun berjalan, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, hingga amanat peraturan perundang-undangan
Melalui pemaparan tersebut, Agus Fatoni berharap aparatur Pemerintah Kota Metro dapat semakin memahami tata kelola perubahan APBD dan pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai regulasi tandasnya (*Rilis/Toni)
Kegiatan yang dipimpin oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro tersebut, turut menghadirkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi strategis dibahas, mulai dari kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, pergeseran dan perubahan APBD, kebijakan implementasi Instruksi Presiden dan Surat Edaran efisiensi anggaran, alternatif pembiayaan daerah, strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi, hingga penyebab lambatnya realisasi belanja serta solusi percepatan penyerapan anggaran
Ditempat yang sama dalam sambutannya, Wali Kota Metro menyampaikan ucapan selamat datang kepada Agus Fatoni dan berharap, kehadirannya dapat memberikan manfaat besar bagi Pemerintah Kota Metro, khususnya dalam memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengelolaan keuangan daerah
“Atas nama Pemerintah Kota Metro, saya mengucapkan selamat datang di Kota Metro kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran Bapak merupakan suatu kehormatan bagi kami,” ujar Bambang
Bambang mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Pemerintah Kota Metro dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri, sekaligus memperluas wawasan aparatur mengenai reformasi tata kelola keuangan daerah
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi landasan penting dalam menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, akuntabel, dan selaras
“Regulasi tersebut membawa perubahan besar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal. Untuk itu, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus mampu mewujudkan pemerataan layanan publik serta menjaga kesinambungan fiskal,” katanya
Bambang juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memenuhi amanat mandatory spending dalam penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
“Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, serta belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total APBD di luar transfer dan belanja bagi hasil,”tutur Bambang Wali Kota Metro
Karena itu, Pemerintah Kota Metro perlu mengambil langkah strategis dalam penyusunan APBD agar proporsi belanja pegawai dan belanja infrastruktur dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencerminkan upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya
Sebagai Wali Kota Metro, ia juga berharap seluruh aparatur Pemerintah Kota Metro dapat meningkatkan pemahaman, kapasitas dan kemampuan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, karena pengelolaan keuangan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab BKAD, melainkan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah sebagai pengguna anggaran
“Oleh karena itu, koordinasi, sinkronisasi program, serta komitmen terhadap disiplin anggaran harus terus diperkuat,” tegas Bambang
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, menekankan beberapa poin salah satunya terkait penting pemahaman regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah terhadap besarnya anggaran. Hal ini tidak akan memberikan manfaat, apabila tidak dikelola secara baik dan tepat sasaran, seperti nilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dilakukan Pemerintah Kota Metro, yang merupakan inti dari organisasi dan penggerak seluruh sumber daya lainnya
“Kepemimpinan sangat menentukan kinerja organisasi. Inti dari organisasi adalah manajemen.Dan inti dari manajemen adalah leadership, mulai dari tingkat kota, OPD, kecamatan hingga kelurahan, ” katanya
Dalam paparannya, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
“Kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola keuangan daerah, termasuk memastikan perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berkualitas. Untuk itu pentingnya konsep money follow program dalam pengelolaan anggaran. Dimana seluruh penganggaran harus berangkat dari perencanaan yang matang dan terukur, mulai dari Baperinda dan kepala OPD untuk menentukan kualitas penganggaran,” jelasnya
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, juga menjelaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran dan perubahan APBD dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kota Metro, dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, seperti pergeseran antar objek belanja, antar rincian objek belanja, maupun antar sub rincian objek belanja
Tak hanya itu, pergeseran anggaran juga dapat dilakukan dalam kondisi keadaan darurat dan keperluan mendesak melalui penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan, hingga pemanfaatan kas yang tersedia
“Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yakni kepala daerah yang mempunyai kewenangan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d,” ujar Agus Fatoni
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam kondisi darurat pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD maupun disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
“Pasal 28 ayat (4) menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah, tentang APBD masing-masing daerah,” terangnya dalam pertemuan tersebut
Dalam paparnya, Agus Fatoni juga menjelaskan bahwa Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran APBD yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat, kebutuhan mendesak, hingga pengembalian atas kelebihan pembayaran daerah pada tahun sebelumnya
“Namun apabila anggaran BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lain dalam tahun anggaran berjalan maupun memanfaatkan kas yang tersedia,”jelasnya
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, hingga kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik
Sementara itu, keperluan mendesak mencakup kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya dalam tahun berjalan, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, hingga amanat peraturan perundang-undangan
Melalui pemaparan tersebut, Agus Fatoni berharap aparatur Pemerintah Kota Metro dapat semakin memahami tata kelola perubahan APBD dan pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai regulasi tandasnya (*Rilis/Toni)

