Gubernur Lampung Mirza Ajak Pemda Optimalkan Sembilan Program Pertanahan untuk memperkuat fiskal daerah Serta Ajak Perkuat Pelayanan Publik
Sigerindo Bandar Lampung -- Rahmat Mirzani Djausal Gubernur Provinsi Lampung mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengoptimalkan implementasi sembilan program pertanahan guna memperkuat fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengamankan aset pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Rangka Mendorong Penguatan Fiskal, Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026)
Sedangkan dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas kehadiran Inspektur Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta jajaran, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat
Gubernur Lampung Mirza menilai sembilan program pertanahan merupakan terobosan strategis karena memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan. Implementasi program tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap penguatan fiskal daerah, peningkatan pelayanan publik, serta pengamanan aset pemerintah
Untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Gubernur Mirza meminta seluruh pemangku kepentingan memperhatikan tiga hal. Pertama, melaksanakan dan mengawal sembilan program pertanahan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Kedua, memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi lintas sektor. Ketiga, menjadikan pendampingan yang dilakukan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem sekaligus mengevaluasi kinerja
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan profesional guna mewujudkan daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.
Sementara itu ditempat yang sama , Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa fokus utama KPK adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah
"Fokus kami adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Aset pemerintah daerah, khususnya tanah, merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi penyimpangan sehingga harus dijaga bersama," ujar Edi
Menurut Edi, selain pengamanan aset, terdapat dua sasaran lain yang menjadi perhatian KPK, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar terbebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi, serta peningkatan pendapatan daerah sebagai dampak dari tata kelola pertanahan yang lebih baik
"Karena itu, KPK hadir untuk memastikan upaya pencegahan korupsi berjalan, khususnya dalam pengelolaan aset pemerintah daerah," katanya
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa terdapat sembilan program optimalisasi kerja sama yang diinisiasi bersama pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial
Selain itu, program juga mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah
Tri mengatakan, kesembilan program tersebut diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat melalui layanan pertanahan yang lebih mudah dan berkualitas. Seluruh proses tersebut juga mendapat pendampingan KPK guna memastikan tata kelola yang bersih dan transparan
"Salah satu komitmen penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut adalah penyelesaian berbagai persoalan aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan dan perpajakan, percepatan pemetaan bidang tanah, dukungan terhadap investasi, serta percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki kepastian hukum," jelasnya
"Kolaborasi ini bukan hanya dilakukan di tingkat pemerintah, tetapi juga untuk mendorong literasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lahan dan sertifikasi dalam mendukung pembangunan ekonomi," ujarnya
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menandatangani Komitmen Bersama Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan pengamanan aset daerah
Komitmen tersebut meliputi peningkatan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendorong akuntabilitas, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta pengamanan aset daerah. Para pihak juga sepakat mengimplementasikan sembilan paket program kerja sama sesuai potensi dan karakteristik masing-masing daerah, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta menindaklanjuti komitmen tersebut melalui langkah-langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing instansi tandasnya (*)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Rangka Mendorong Penguatan Fiskal, Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026)
Sedangkan dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas kehadiran Inspektur Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta jajaran, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat
Gubernur Lampung Mirza menilai sembilan program pertanahan merupakan terobosan strategis karena memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan. Implementasi program tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap penguatan fiskal daerah, peningkatan pelayanan publik, serta pengamanan aset pemerintah
Untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Gubernur Mirza meminta seluruh pemangku kepentingan memperhatikan tiga hal. Pertama, melaksanakan dan mengawal sembilan program pertanahan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Kedua, memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi lintas sektor. Ketiga, menjadikan pendampingan yang dilakukan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem sekaligus mengevaluasi kinerja
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan profesional guna mewujudkan daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.
Sementara itu ditempat yang sama , Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa fokus utama KPK adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah
"Fokus kami adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Aset pemerintah daerah, khususnya tanah, merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi penyimpangan sehingga harus dijaga bersama," ujar Edi
Menurut Edi, selain pengamanan aset, terdapat dua sasaran lain yang menjadi perhatian KPK, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar terbebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi, serta peningkatan pendapatan daerah sebagai dampak dari tata kelola pertanahan yang lebih baik
"Karena itu, KPK hadir untuk memastikan upaya pencegahan korupsi berjalan, khususnya dalam pengelolaan aset pemerintah daerah," katanya
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa terdapat sembilan program optimalisasi kerja sama yang diinisiasi bersama pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial
Selain itu, program juga mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah
Tri mengatakan, kesembilan program tersebut diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat melalui layanan pertanahan yang lebih mudah dan berkualitas. Seluruh proses tersebut juga mendapat pendampingan KPK guna memastikan tata kelola yang bersih dan transparan
"Salah satu komitmen penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut adalah penyelesaian berbagai persoalan aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan dan perpajakan, percepatan pemetaan bidang tanah, dukungan terhadap investasi, serta percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki kepastian hukum," jelasnya
"Kolaborasi ini bukan hanya dilakukan di tingkat pemerintah, tetapi juga untuk mendorong literasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lahan dan sertifikasi dalam mendukung pembangunan ekonomi," ujarnya
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menandatangani Komitmen Bersama Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan pengamanan aset daerah
Komitmen tersebut meliputi peningkatan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendorong akuntabilitas, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta pengamanan aset daerah. Para pihak juga sepakat mengimplementasikan sembilan paket program kerja sama sesuai potensi dan karakteristik masing-masing daerah, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta menindaklanjuti komitmen tersebut melalui langkah-langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing instansi tandasnya (*)

