Atensi KPK Jadi Catatan Perbaikan, Pemkab Lamsel Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Sigerindo Lampung Selatan -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai memperkuat sejumlah langkah perbaikan setelah menerima atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Catatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi menjadi bahan evaluasi agar tata kelola pemerintahan semakin tertib dan persoalan serupa tidak kembali terjadi
Langkah itu dibahas dalam Rapat Penyampaian Atensi Tindak Lanjut atas Rapat Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 6/10/26
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto bersama Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, serta dihadiri para Asisten Setdakab, Ataf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, dan sejumlah perangkat daerah terkait
Sekda Lamsel Supriyanto meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap setiap poin yang menjadi atensi KPK dan segera menindaklanjutinya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing
Menurutnya, setiap catatan perlu dipahami secara utuh. Sebab, hasil pemantauan melalui sistem belum tentu menggambarkan kondisi secara menyeluruh sehingga diperlukan penjelasan atau klarifikasi dari perangkat daerah apabila terdapat data maupun kondisi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut
“Kalau ada hal yang masih dirasa sulit, belum dipahami atau menimbulkan keraguan, segera koordinasikan dengan Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Supriyanto
Ia menegaskan, pembenahan administrasi bukan satu-satunya ukuran tata kelola pemerintahan yang baik, namun tetap penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan
Sementara itu ditempat yang sama Inspektur Kabupaten Badruzzaman menyampaikan, Pemkab Lampung Selatan telah menerima surat dari KPK yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada 1 Oktober 2026 di Aula Krakatau
Menurut Badruzzaman, Inspektorat bersama perangkat daerah terkait telah mulai menindaklanjuti sejumlah arahan tersebut. Perangkat daerah juga diminta menyampaikan laporan dan perkembangan tindak lanjut sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola.
Badruzzaman meminta seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan bahan dan menyampaikan progres masing-masing. Seluruh rencana tindak lanjut ditargetkan dapat dilaporkan paling lambat 20 Oktober 2026
Ia menekankan, proses pembenahan membutuhkan komitmen bersama dan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah. Inspektorat akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan setiap langkah perbaikan berjalan sesuai arahan
Menutup rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto kembali mengingatkan agar perangkat daerah tidak menunggu sampai mendapat teguran atau diminta terlebih dahulu untuk menyampaikan perkembangan
Setiap perkembangan tindak lanjut perlu dipantau dan disampaikan secara proaktif sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan tanasnya (*)

