Guru Besar Unila Apresiasi Keberhasilan Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2026
Sigerindo Bandar Lampung – Keberhasilan Polda Lampung dan jajaran dalam mengungkap 379 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 mendapat apresiasi dari kalangan akademisi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran atas capaian tersebut
Prof. Maroni menilai keberhasilan pengungkapan ratusan kasus narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif dan memberikan dampak nyata dalam melindungi masyarakat
“Saya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran atas keberhasilan selama Operasi Antik 2026 yang telah mengungkap 379 kasus narkoba. Saya berharap prestasi ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya penanganan dan pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Prof. Maroni
Selain memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, Prof. Maroni turut mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika, terutama di lingkungan generasi muda
Ia secara khusus mengimbau para mahasiswa dan generasi muda di Provinsi Lampung untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, pendidikan, kehidupan sosial, hingga masa depan mereka
“Kepada masyarakat Lampung, khususnya para mahasiswa dan generasi muda, saya mengimbau agar benar-benar menjauhi narkoba. Jangan sampai narkoba merusak masa depan generasi muda yang nantinya menjadi penerus bangsa,” pesannya
Sinergi antara kepolisian, akademisi, pemerintah, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan Lampung yang aman serta generasi muda yang sehat dan terbebas dari narkoba tukasnya (*)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran atas capaian tersebut
Prof. Maroni menilai keberhasilan pengungkapan ratusan kasus narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif dan memberikan dampak nyata dalam melindungi masyarakat
“Saya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran atas keberhasilan selama Operasi Antik 2026 yang telah mengungkap 379 kasus narkoba. Saya berharap prestasi ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya penanganan dan pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Prof. Maroni
Selain memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, Prof. Maroni turut mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika, terutama di lingkungan generasi muda
Ia secara khusus mengimbau para mahasiswa dan generasi muda di Provinsi Lampung untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, pendidikan, kehidupan sosial, hingga masa depan mereka
“Kepada masyarakat Lampung, khususnya para mahasiswa dan generasi muda, saya mengimbau agar benar-benar menjauhi narkoba. Jangan sampai narkoba merusak masa depan generasi muda yang nantinya menjadi penerus bangsa,” pesannya
Sinergi antara kepolisian, akademisi, pemerintah, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan Lampung yang aman serta generasi muda yang sehat dan terbebas dari narkoba tukasnya (*)

