Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pihak Berwajib Segara Panggil PPK dan CV Duta Peningkatan Jalan Wala Sakti Kampung Way Laga yang Rusak Berat

Sigerindo Bandar Lampung - Ketidakbecusan  Dinas Pekerjan umum Kota Bandar Lampung satu pintu semakin mencuat ke permukaan hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas ) Lampung Topan Napitupulu. Seperti Pekerjaan peningkatan Jalan Wala Sakti Kp Way Laga RT 007 Kel Way Laga Kecamatan Sukabumi yang dikerjakan oleh CV Duta dengan Nilai Penawar Rp.503,809,000 APBD 2017.

Ia menilai pekerjaan tidak sesuai dengan Speck dan Bestek ini terlihat dari mengelupas nya aspal jalan sepanjang jalan tersebut rusak parah.

"Ini terlalu masa jalan sudah 60 persen rusak" kata Kata Topan Napitupulu yang juga ketua Gapekanas Provins Lampung ketika diwancari By Phone dan dikrim Photo jalan rusak Wala Sakti Kp Way Laga Kel Way laga Kecamatan Sukabumi, kepada sigerindo.

Dia menjelaskan seharus pihak PPK dan konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut tidak mencairkan PHO CV Duta tersebut.

"Kalau kata Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum kota Bandar Lampung saudara Dedi, bahwa masih dalam Pemelihraan itu gimana? bagaimana bisa mau pemeliharaan kalau kerusakan mendekati  60 persen, Statment bung Dedi itu ngawur. Kan jelas uang Retensi itu 5 persen sampai 10 persen" ujar Topan Napitupulu.

Menurutnya, Tonase mobil berat kenapa tidak menggunakan Rigid beton ini juga salah konsultan Perencanaan.


"Seharusnya Dedi selaku Kabid SDA dinas pekerjaan umum kota bandar Lampung memahami betul persolan ini seharusnya kalau sudah tau akan dilewati mobil melebihi Kapasitas tonase kenapa tidak dirigid dari awal kalau seperti ini terjadi pemborosan anggaran yang dirugikan masyarakat se tempat kata" kata Topan Ketua DPD Gapeknas Provinsi Lampung itu.

Topan juga mengungkapkan Kongkalikong ini sebenarnya, Pekerjan tidak berkualitas dikarenakan setoran tingi 20 S/d 23 persen.

"ini bisa di Pertangung jawabkan saya ini pelaku usaha jasa Konstruksi dan Pihak penegak hukum Polisi serta kejari kota bandar Lampung dan BPK bisa buktikan, Audit pekerjaan tersebut jelas merugikan Negara dan CV duta dan PPK dan Konsultan Pengawas harus dipangil pihak yang berwajib" papar Topan.

Sementara itu ditempat terpisah Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum kota bandar lampung Dedi, masih ngotot berkilah, bahwa Peningkatan Jalan Wala Sakti Kampung Way Laga RT 007 Kel Way Laga Kecamatan Sukabumi masih pemelihraan karena dilalui mobil melebihi Tonase sehinga jalan tersebut cepat rusak.(ju/her/cyber)
BERITA TERBARU