Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gabpeknas Meminta Tender di ULP Lampung Harus Transpran Tidak ada istilahnya Kopelan Jadi Pemenang Proyek Dinas Cipta Karya dan pengelolaan Sumberdaya Air

Sigerindo Bandar Lampung - Ketua Asosiasi Gabpeknas Provinsi Lampung Topan Napitupulu membenarkan bahwa kopelan sudah beredar dikalangan kontraktor , pasca lelang anggaran APBD murni tahun 2019 terindikasi kuat. Sarat dengan KKN dan mendesak ULP harus obyektif dgn mengikuti aturan ( Perpres 04 the 2015 ) harus transparan , kompetitif dan tidak diskriminatif sehingga terjadi persaingan sehat , dugaan KKN dan transaksional sudah merebak dikalangan kontraktor sehingga sangat rentan terjadinya persekongkolan antara penyedia jasa( kontraktor ) dengan penginnya barang dan jasa ( ULP)

Untuk itu kita dari Gabpeknas Provinsi Lampung akan mengawasi jalannya proses lelang yg terindikasi kuat telah ada pengondisian proyek , apabila pada saat pemenang lelang mrndekati harga hps atau pagu maka perlu dipertanyakan hasil lelang tersebut , gabpeknas dalam waktu dekat akan melakukan classical action ( demo ) khususnya Kedinas Cipta Karya dan Pengelolan Sumberdaya Air Provinsi Lampung atas dugaan adanya transaksional . Gabpeknas provinsi lampung juga akan melaporkan dugaan KKN tersebut ke KPK serta aparat penegak hukum lainnya ujar Topan Napitupulu dengan Nada geram

Sementara itu M. Setiawan ketika dihubungi By Phone mengatakan Kami selaku kontraktor membenarkan adanya kopelan proyek beredar dan kami merasa lelang proyek kedepan sarat KKN , ULP ( unit layanan pengadaan ) tidak bisa lagi diharapkan utk obyektif dlm mengevaluasi lelang pengadaan barang / jasa krn diduga sdh mendapatkan titipan kopelan dari masing2 SKPD (dinas) harapan kami sebagai kontraktor meminta aparat penegak hukum kejaksaan , kepolisian ) dalam hal ini tidak tinggal diam 

Sementara itu Gindha Ansori Wayka ketika diminta tanggapan nya by phone mengatakan yang Koordinator Presidium KPKAD Lampung Dan Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjung Karang menjalaskan apabila hasil lelang nanti pemenangnya mendekati pagu maka dapat dipastikan pemenang tersebut sudah terafiliasi atau sudah ada persekongkolan jahat antara ULP dan rekanan ujarnya Dengan menggunakan LPSE tidak dibenarkan pengadaan barang atau jasa milik pemerintah proses tendernya menggunakan sistem tender atau lelang secara formalitas dengan mengakali sistem elektronik yang digunakan Gindha Andori wayka juga meminta Yang jelas tidak dibenarkan kalau tendernya di atur, oleh karenanya kita desak itu ditender ulang serta aparat penegak hukum harus ikut mengawal proses tender di ULP supaya kejadian seperti ini dikeluhkan rekanan Asosiasi kontruksi seperti Gabpeknas provinsi Lampung merugikan Rakyat Lampung selaku penikmat hasil Pembangunan tukasnya ketika wartawan Sigerindo com datang ke kantor dinas Cipta katanya dan Pengelolan Sumberdaya Air belum berhasil dikonfirmasi ke ruangan kepala dinas tidak ada ditempat hingga berita ini dinaikan (Tam/Tim)
BERITA TERBARU