Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPRD Konsel Diduga Lamban Bahas RTRW, Menteri ATR/BPN Bakal Ambil Alih?



Sigerindo Kendari - Diduga lambatnya pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konawe Selatan (Konsel) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe selatan, yang hingga saat belum selesai menjadikan program pembangunan daerah khususnya di bidang investasi ikut terhambat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, saat melakukan kunjungan kerjanya di Provinsi sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 1 September 2020. Dihadapan awak media, Sofyan Djalil mengatakan, pembahasan RTRW memang banyak terjadi masalah di beberapa tempat, meskipun RTRW sudah medapatkan persetujuan dari Kementrian ATR/BPN

"Sudah ada persetujuan substansi tapi proses politiknya di daerah tersebut perlu waktu. Olehnya itu, supaya ada kepastian hukum karena proses politik ini biasanya butuh waktu tarik-menarik. Semua sudah oke, itu banyak terjadi proses politik waktu mensahkan menjadi Perda, padahal waktu perencanaan pekerjaan semua sudah dikonsultasikan di Kementerian," ungkapnya.

Sofyan Djalil menegaskan dalam waktu dekat akan ada Undang-undang Cipya Lapangan Kerja. ketika undang undang cipta lapangan kerja terjadi, tentunya waktu untuk mengesahkan cuman 60 (enam puluh) hari

"Kalau misalnya sudah mendapatkan persetujuan, DPRD nanti diberikan waktu selama 60 hari untuk RTRW disahkan, kalau tidak disahkan nanti menteri yang sahkan. Insya Allah bulan ini atau bulan depan selesai," tegasnya

Dilansir dari (Kompas.com), Pemerintah berencana menghapus wewenang pemerintah daerah (pemda) dalam pengaturan tata ruang. Hal ini diketahui berdasarkan draf Pasal 18 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020)

Aturan dalam pasal ini merujuk ke Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam draf aturan baru ini, Pemerintah menghapus sejumlah pasal antara lain mengenai wewenang pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata ruang

Secara rinci, wewenang pemda yang dihapus antara lain pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksaaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota

Selain itu, Pemerintah juga menghapus wewenang pemda untuk melaksanakan penataan ruang dan kawasan strategis baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Pemda juga tidak dapat melaksanakan kerja sama penataan ruang antarwilayah. Khusus di lingkup provinsi, dalam draf RUU tersebut pemerintah provisni tidak dapat memfasilitasi kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota serta penyusunan petunjuk bidang penataan ruang antar kabupaten/kota.

Oleh karenanya, Pemerintah juga menghapus ketentuan rencana tata ruang, penetapan, dan penataan untuk kawasan strategis kabupaten.

Selain itu, aturan yang dihapus adalah Pasal 24 dan 27 yang memuat ketentuan rencana rinci tata ruang pada peraturan daerah. Draf ini juga menyatakan jika Pemerintah Pusat mengatur penyelenggaraan penataan ruang

Adapun yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri. Pada aturan sebelumnya, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri (EdiFiat)
BERITA TERBARU