Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WNA Ditahan Pihak Imigrasi, Ternyata Bos Batu Bara

Agus Ruhadi,MH Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu (Foto Romi)
Sigerindo Bengkulu - Satu orang dari empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yakni Lin Youle, Weng Renhua, Zheng Guoqiang, dan Lin Weibin yang diamankan Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Bengkulu, ternyata Zheng Guogian adalah bos batu bara, ia merupakan Komisaris PT Mingan Mining.

Tertangkapnya Zheng Guogian ini, setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Bengkulu melakukan razia selama 6 hari dari tanggal 15-20 Januari, pada tanggal 19 mereka tertangkap di Barak milik PT Migan Mining.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan kita, terungkap jika WNA atas nama Zheng Guoqiang merupakan komisari PT Mingan Mining," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu Agus Ruhadi,MH, tadi siang (23/1).

Menurut Ruhadi, Zheng ini memiliki paspor dan juga Izin Tinggal Sementara (ITAS), namun untuk Kota Bengkulu. Saat ditangkap, Zheng inilah yang sembunyi di kamar mandi, barak PT Mingan Mining yang berada di desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari penjelasan Zheng, ia ke Bengkulu Utara, karena ada kepentingan untuk mengurus gaji karyawan di perusahaan tersebut, karena sebelumnya ia mendapat kabar jika kondisi perusahaan yang merupakan sub dari PT Injatama didemo masyarakat.

Ditambahkannya, Zheng dan Lin ini rencananya akan pulang ke negaranya Kamis (26/1) mendatang untuk merayakan imlek. Bahkan keduanya mengaku kalau tiket sudah dipesan.

"Sedangkan 2 WNA lagi atas nama Weng Renhua dan Lin Weibin masih didalami. Kita belum tahu apa kepentingan mereka bedua di barak tersebut," tegas Agus.

Kemudian dari hasil pemeriksaan itu pihaknya belum mengambil keputusan ataupun kesimpulan apapun terkait nasib keempat WNA yang saat ini masih diamankan di ruang detensi.

"Yang jelas kesempatnya masih kita duga melakukan Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK), sebagaimana yang diatur dalam UU No 06 tahun 2011 tentang imigrasi," pungkasnya. (DN)
BERITA TERBARU