Pemkab Musirawas Lelang 75 Asset
Sigerindo Musirawas - Sedikitnya, ada sekitar 75 unit kendaraan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas yang dilelang. Namun, pelaksanaan lelang yang dipusatkan di Auditorium Pemkab Musirawas itu, diduga didominasi para pengusaha dan pemilik showroom.
Suasana lelang bahkan sempat memanas, pasalnya lebih dari sebagian peserta lelang masih melakukan kesalahan dalam penulisan administrasinya. Hal tersebut, tentunya menimbulkan protes dari peserta lelang dan menganggap pelelelangan tidak sah.
Meski banyak protes, namun peserta tidak bisa berbuat banyak. Dari sebagian besar peserta lelang pun, bahkan diduga yang mengikuti leih didominasi pihak sorum atau perusahaan, kendati ada beberapa peserta yang berasal dari masyarakat umum dan ada juga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Musirawas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musirawas, Zulkifly melalui Kabid Aset Daerah, Komarudin mengungkapkan, pelaksanaan lelang kali ini sebanyak 75 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda tiga, namun jumlah tersebut ada yang dibatalkan, lantaran pada saat pengusulan ada kendaraan yang tidak ada.
"Karena proses PTGR, jadi ada empat unit mobil dan dua unit sepeda motor yang belum, sisanya lelang semua. Lelang ini, melalui Kementerian Keuangan. Sekarang ini, pelaksanaan non-konvensional," jelasnya.
Disinggung mengenai sepinya peminat lelang, hal tersebut bukanlah kewenangannya, sebab sebelumnya pun sudah diumumkan, baik melalui media cetak maupun elektronik.
"Lelang aset ini apa adanya dan sebelumnya pun peserta sudah melihat kondisi barang, karena sudah diumumkan. Satupun tidak ada yang diarahkan, mutlak menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," kata dia.
Sementara itu, Pejabat Lelang, Angga mengaku, dalam pelaksanaan lelang ketidakpuasan dan protes dari peserta sudah menjadi hal biasa, tapi pada dasarnya pelaksanaan lelang tetap dijalankan dengan baik sesuai peraturan yang ada. Sedangkan, untuk kondisi kendaraan, dimana seluruh peserta pada prinsipnya sudah mengetahui kondisi barang yang akan dibeli dan harus menerima resiko, baik dari fisik maupun non fisik.
"Seperti surat menyurat dan pajak atau resiko lainnya. Jadi, kita anggap semua pembeli sudah terkondisi, dan disini pembeli dilarang protes terhadap barang, karena sudah ada ketentuan bahwa barang yang dilelang itu etis dan apa adanya. Kita menggunakan sistem i-konvensional. Sistem tersebut lain dengan tahun sebelumnya yang masih menggunakan sistem Pyur Konvensional. Intinya, kita meminimalisir memegang uang dan penyetoran dan pengembalian uang jaminan otomatis memakai sistem," ungkapnya.(FRM)