Karena Diancam, YO Pasrah Dugerayangi
Kasat Reskrim AKP Syahrial, MH ketika dikonfirmasi, Selasa (21/11), membenarkan pihaknya mengamankan MG (17) pada Senin (20/11) sore. Itu dilakukan setelah adanya laporan korban.
Dalam laporannya, YO mengaku telah disetubuhi tersangka pada pertengahan September 2017 lalu. Dimana untuk memuluskan perbuatannya, tersangka mengancam akan menyebarkan foto syur korban.
"Mereka ini statusnya pacaran, dan saat itu MG mengancam akan menyebarkan foto YO kalau tidak mau menuruti kemauannya,” ujar Kasat.
Karena ancaman itu, lanjut Syahrial, korban pun menuruti keinginan sang pacar. Terlebih, tersangka juga mengiming-imingi dengan berjanji akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. “Perbuatan itu dilakukan dirumah bibi korban,” kata Syahrial.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, tersangka akan dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Dari pengakuan tersangka, perbuatan yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan,” pungkas Syahrial.(Mihsan)