Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aliansi KERAMAT Lampung Geruduk Kantor PTPN VII Ada Apa


Sigerindo Bandar Lampung- Dalam rangka Mendukung Program Bapak Presiden Jokowidodo Menciptakan Indonesia Bebas Dari Korupsi Kolusi,dan Nepotisme Sesuai dengan Nawacita leh karena itu aliansi KERAMAT Sebuah Lembaga pemerhati masalah korupsi di wilayah lampung berkomitmen menegakan hukum untuk para koruptor-koruptor bangsa dengan azas tanpa tebang pilih dan motto “Sampai Dunia Kiamat Hukum Harus Ditegakan Untuk Para Koruptor Bangsat Maka estafet pergerakan dimulai pada titik fokus kasus penyimpangan keuangan Negara terhadap pengerjaan proyek-proyek di PTPN VII untuk Tahun Anggaran 2013 dan 2014 dengan modus Operandi Mark-up harga kegiatan yang nilainya Milyaran rupiah

Risman Rahaman Mengakan Dari hasil investigasi kami di lapangan mendapati temuan awal tentang adanya Dugaan Upaya Sistematis, Terencana dan Terpola untuk Melembagakan tradisi kejahatan anggaran dengan berbagai modus operandi yang terlarang, namun nyatanya banyak dilakukan oknum – oknum penyelenggara Negara Republik ini diantaranya penggelembungan ( Mark Up ) anggaran, pemborosan anggaran, pengalokasian anggaran secara tidak patut dantidak wajar. Pengalokasian anggaran dengan cara melawan hukum (anti – nomenklatur), dana anggaran tidak sesuai pagu awal, manipulasi data anggaran dan sebagainya, di lingkungan PT. PTPN VII (Persero) sebagai sub system BUMN. Sejak pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2013-2014 senilai 40 Milyar

PTPN VII yang merupakan Badan Usaha Milik Negara seharusnya dapat memberikan sumbangsih pada kas daerah dan negara melalui program-program kegiatan namun kontribusi yang diberikan oleh pihak PTPN VII tidak akan pernah maksimal jika, koruptor-koruptor yang bermain di dalam perusahaan tersebut belum tertangkap untuk diadili. Bila ditelusuri lebih mendalam sangatlah berangkai penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi dalam tubuh Perusahaan Nasional ini Dugaan Kuat adanya Penyimpangan / Manipulasi Data yang bermotifkan sarat dengan KKN berjemaah. Dengan Adanya Dugaan Negara di rugikan sebesar 40 Milyar Rupiah pada Kegiatan pengadaan Instalasi Unit Gantry Crane Kapasitas Siklus 84 T/J dan unit Side Carrier sebagai Alat Transportasi Penghubung Cane Feeding Table Existing pada Areal Cane Yard 30 x 70 Meter sampai dengan Kommisioning dan Siap Dioperasikan di Pabrik Gula Bungamayang. dari Sumber Dana PTPN VII ( Pesero ) Kedaton Tahun Anggaran ( TA) 2013-2014, sehubungan dengan hal tersebut diatas kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah ( presumption before the law ) dan prinsip – prinsip kesamaan hak dan kedudukan di muka hukum demi Penegakan Supermasi Hukum yang berkeadilan

Pengadaan instalasi unit gantry crane dan unit side carrier ini terang benderang merupakan kasus korupsi yang memang sudah Lama telah di periksa Oleh Aparat Penegak Hukum 2016 yang sampai sat ini Kasus Menggantung tanpa ada Proses Penentapan tersangka serta Mandek, dari proses awal Lelang adanya dugaan Pengaturan dan Kongkalikong antara Pihak Institusi dan Ketiga yang mengerjakan dari proses lelang sampai di tunjuk peemenang sudah di atur bahkan adanya Dugaan Mark-up Pembelian alat tersebut dan tidak Baiknya Barang yang telah di beli oleh Pihak Ketiga yang anehnya telah di ketahui bahwa barang tersebut di duga barang Bekas alias barang Rakitan Dan kejanggalan dalam proses lelang tidak ada atau tidak diisinya kolom "Harga Satuan dan Jumlah Harga" dalam penawaran harga yang disampaikan oleh semua peserta lelang. Hanya menyebutkan harga sub total bahan, jasa, ongkos angkut, dan sewa crane. Akibatnya, tidak diketahul perbandingan harga satuan untuk tiap-tiap barang (apple to apple) yang ditawarkan oleh penyedia jasa. Nampak jelas Sekali Adanya Dugaan Kerjasama dengan panitia lelang yang dibuktikan dengan kesamaan format penawaran termasuk detailnya yang menunjukkan dokumen lelang dibuat dan dikerjakan oleh orang yang sama

Berdasarkan bukti dokumen lelang nomor 7.11/H/PEL-TB/UND/162/2013. Ia menyebut perusahaan yang ikut lelang yakni PT. Triwijaya Gema Lestari, PT. Dahana Surya Perkasa, PT. Purnama Bohler Tecknologi, PT Karya Bersama Sentosa Abadi, dan PT. Santa Birma Nagasaki, semuanya dikoordinir oleh pemenang lelang yakni PT. Purnama Bohler Tecknologi.

Dalam Pembelian Cane Crane Gantry dalam Speknya merek Kone Cranes Electric Hoist 1 Type CXT60610200P76GIDOS dan Hoist 2 Type: OXT70220160585HNDOS, motor penggerak merek Kone Cranes Type

K02-115, Type FCO1: MLB-08F4AR452, Type fo2; rkoz-115. Ternyata dalam realisasinya merek yang
digunakan berbeda Di duga Kuat komponen barang yang digunakan pada Gantry Crane PTPN VII tidak sesuai dengan apa yang

disampaikan dalam penawaran harga maupun SPK dan lebih banyak menggunakan barang buatan China yang belum umum digunakan di Indonesia serta tidak terjamin Kualitasnya bahkan sering Rusaaksebelum beroperasi di duga Barang Rakitan (Bekas)

Adanya Dugaan Kuat telah terjadi manipulasi penggunaan barang yang dilakukan oleh PT. Purnama Bohler Technologi bekerja sama dengan oknum PTPN VIl yang menerima barang atau pekerjaan dan pada Mei 2014 gantry crane sama sekali tidak dapat difungsikan secara normal sesuai dengan kapasitas yang disebutkan dalam SPK

Pengadaan gantry crane dan Pembangunan infrastruktur pendukungnya diperhitungkan hanya sekitar Rp 15 milliar. "Sehingga dalam pengadaan dan SPK Nomor 711 PEL-TB/KTR/626/2013 ini di duga Kuat terjadi Mark-up harga telah terjadi kemahalan harga sekitar Rp 25 miliar

Di duga Kuat Pemain Pengadan yang telah terjadi Indikasi Korupsi yang sampai saat ini status Hukumnya Belum Jelas yaitu Agusti Fajar sebagai direktur utama PT. Purnama Bohler Technologi, sebagai pemenang lelang, Manager Bungamayang Sukarnoto, Direktur Pemasaran dan Renbang PTPN VII, Rafael parasian Sibagariang, dan Direktur Utama PTPN VII saat itu Kusumandaru NS

Dugaan Penyimpangan Juga Terjadi Pada Kegfiatan Pengadaan Baju seragam dan PIN Emas Penghargaan Kepada Para Pensiunan PTPN, dugaan Pengkondisian Proyek Pengadaan Seragam terlihat Jelas bahwa Perusahaan pemenang dari tahun ketahun hanya itu saya Nampak syarat Pengkondisian Paket tersebut bernilai 2 s/d 3 Milyar, terlebih parah lagi adanya dana Talangan bagi para pensiunan yang mendapatkan PIN Emas dengan adanya praktek jual Beli terselubung sebelum masa Pensiun diberikan hadiah namun sudah di uangkan, sehingga para Pensiunan Mendapatkan Dana anggaran tersebut sebesar 2 milyaran

Memang sulit untuk mendapat bukti korupsi. Mana ada koruptor sukarela mengaku bersalah, atau seseorang yang menyuap “pekerja hukum” mempublikasikannya ke media atau Pejabat suatu Instansi memeras orang lain berbekal kuitansi yang memiliki kekuatan legal? Pada hakekatnya “Keadilan” dalam perspektif law enforcement adalah tanggungjawab bersama criminal justice system. Maka pengawasan terus menerus demi tegaknya hukum, tepat bila diarahkan paling tidak pada empat institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Korlap Aliansi Keramat Lampung Riswan Rahman Mendesak kepada Pimpinan/Direktur Utama PTPN VII dan satuan kerja terkait untuk mempertanggungjawabkan dari
penyimpangan keuangan Negara dengan modus operandi Mark-up harga kegiatan anggaran tahun 2013-2014 baik
dimuka hukum maupun pada masyarakat Lampung

Risman Rahman Dengan Nada Geram dalam orasinya Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum agar bersikap tegas sesuai Tupoksi bapak sebagai kepala daerah terhadap

kasus Korupsi yang ada di tubuh PTPN VII dan untuk segera melakukan Penangkanpan yang terlibat atas dugaan Korupsi yaitu bebrapa Orang yang terlibat Agusti Fajar sebagai direktur utama PT. Purnama Bohler Technologi, sebagai pemenang lelang, Manager Bungamayang Sukarnoto, Direktur Pemasaran dan Renbang PTPN VII, Rafael parasian Sibagariang, dan Direktur Utama PTPN VII saat itu Kusumandaru NS

Mendesak kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan dari modus Mark-up harga untuk kegiatan Pembelian Cane Crane Gantry dalam Speknya merek Kone Cranes Electric Hoist 1 Type CXT60610200P76GIDOS dan Hoist 2 Type: OXT70220160585HNDOS, motor penggerak merek Kone Cranes Type : FCO,RK02-115, Type FCO1: MLB-08F4AR452, Type fo2; rkoz-115 tahun anggaran 2013-2014 di PTPN VII dengan mengedepankan asas legalitas dan bukan asas oppurtunis

Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera melakukan proses hukum dari skandal fee proyek
dan modus Mark-up Harga untuk Pembelian Cane Crane Gantry tahun anggaran 2013-2014 di PTPN VII Meminta seluruh elemen masyarakat untuk tetap terus memperkuat fungsi dan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan dan penggelapan proses hukum hinga berita ini ditrunkan Pihak PTPN VII belum berhasil di konfirmasi (Tim)
BERITA TERBARU