Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Puluhan Bal Pakaian BJ Ilegal Asal Singapore Diamakan Polresta Jambi

Sigerindo, Jambi – Tim Unit Tipiter Polresta Jambi berhasil amankan 20 Bal karung yang berisi pakaian bekas berasal dari Singapore di gudang Ekspedisi CV Mandiri Transport tepat berada di Jalan Lingkar Selatan, RT 30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah pada, Selasa (16/02) sekitar pukul 15.30 WIB lalu

Seorang sopir ekspedisi CV Mandiri Transport berhasil diamankan yakni, Yasir (50) merupakan warga, Lorong LKMD LK I, Desa Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) bersama rekannya yakni, Mawardi (40) seorang pekerja, Jalan Kampung Baru, Rt 35, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Tetapi, saat ini mereka masih untuk dijadikan saksi

“Penangkapan ini berawal saat petugas sedang lakukan patroli antisipasi masuknya barang ilegal ke Kota Jambi,”kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Jambi Ipda Junaidi, Kamis (18/02/2021).


Saat melintas di TKP, pihaknya mencurigai adanya mobil ekspedisi yang sedang menurunkan barang berupa bal-bal karung.

“Lantaran curiga kita langsung cek dan periksa isi karung tersebut saat dibuka, terdapat lah isi karung tersebut berisi pakaian bekas dari Singapore yang tidak mempunyai izin,”katanya.

Petugas pun hampir terkecoh lantaran, pakaian bekas ilegal yang akan dibawa ke Tembilahan, terlebih dahulu transit di Kota Jambi untuk dicampur dengan barang lain supaya tidak dapat dicurigai oleh petugas

“Pakaian bekas ini akan diedarkan di Tembilahan oleh pelaku. Pemilik pakaian bekas tersebut saat ini kita masih lakukan penyelidikan,”jelasnya

Ditambahkan Junaidi, Pihaknya sudah mendapatkan identitas yang berinisial T dari pemilik maupun pengirim pakaian bekas tersebut merupakan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

“Hasil tangkapan tersebut kita telah berhasil amankan 20 bal karung yang berisi pakai bekas dan surat jalan,”tuturnya.

Atas dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 35 ayat 1 huruf d, pasal 36 dan pasal 47 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 8 ayat 2 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Sastra Irawan)
BERITA TERBARU