Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Lakukan Pencemaran, BAHARI Desak Pabrik Beras Buyung Stop Operasi

Sigerindo Palembang- Ditengah kegalauan Pemerintah terkait Rencana Impor Beras, justru terjadi efek yang cukup mengkhawatirkan terjadi di tengah masyarakat Sumsel akibat aktivitas produksi pabrik beras terbesar dan ternama di Wilayah Sumsel.

Hal itu diungkapkan, Direktur PERHIMPUNAN BAHARI, Jhon Kenedy SY, pasalnya ada indikasi kuat Dugaan pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari Pabrik Beras milik PT. Buyung Poetra Sembada (HOKI) yang berlokasi di wilayah Ogan Ilir.

"Kami mendapatkan aduan dari warga sekitar pabrik yang mengeluhkan pencemaran udara, asap dan debu yang Diduga kuat akibat dari limbah pabrik padi Buyung, bahkan lebih ironisnya limbah tersebut ditumpuk di pemukiman warga sehingga disinyalir hal itu mengakibatkan warga merasakan sesak nafas, debu yang menepel, hingga merasakan efek gatal – gatal," ungkap Jhon dalam releasenya pada awak media, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, fakta tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) dalam Pasal 1 angka (14) disebutkan, bahwa pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

"Idealnya, Perusahaan sekelas Buyung yang menghasilkan produksi beras dalam skala besar mencapai 40 Ton perjam itu, sudah sepatutnya memperhatikan dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan, selain itu pula tidak melakukan aktivitas Dumping (pembuangan) yang membahayakan Lingkungan Hidup sekitar, apalagi sampai mengakibatkan terganggunya kesehatan Manusia," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Amrullah,S.Sos selaku Sekretaris Perhimpunan BAHARI menjelaskan berdasarkan hasil investigasi BAHARI ke Lokasi Pabrik, memang banyak tumpukan jerami bekas padi yang menggunung di sekitar areal Pabrik.

"Kalau memang tumpukan jerami ini dibakar, Wajar saja kalau banyak Warga setempat yang terdampak akibat Asap pembakaran, ataupun debu dari areal Pabrik Beras ini. Dan saat kami telusuri warga banyak yang tidak berani melapor, sebab rata-rata warga setempat mata pencahariannya sebagai buruh Pabrik sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak karena soal hajat hidup orang," tuturnya.

Ditegaskan Amrullah, bahwa setelah melakukan rapat dan kajian mendalam terhadap kondisi tersebut, pihaknya akan menyampaikan Surat resmi kepada pihak terkait atau Perusahaan Beras terbesar di Sumsel itu.

"Besok kita akan layangkan Surat resmi untuk Menutup atau Stop Operasi sementara Pabrik Beras Buyung, sebelum adanya kejelasan terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Dugaan Limbah akibat aktivitas Pabrik Beras Buyung ini, yang selanjutnya juga akan kita tembuskan pada Direskrimsus Polda Sumsel, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel," cetusnya.

Terpisah, Heriyanto SH, Praktisi Hukum PERADI ini saat dimintai tanggapannya menegaskan, bahwa berdasarkan UU PPLH Pasal 60 dan Pasal 104, dijelaskan, Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dan Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

"Selain ganti/rugi akibat aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan, setiap korporasi atau pelaku Badan Usaha, juga mesti melakukan rehabilitasi seperti, perbaikan unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan, memulihkanfungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup," singkatnya.(iwan)
BERITA TERBARU