Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Karantina Hafizh

Sigerindo Gayo Lues Aceh  -Polres Kabupaten Gayo Lues, berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana makan minum karantina Hafizh pada tahun 2019 silam

Kemudian, Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program peningkatan Sumber Daya Santri di Dinas Syariat Islam tersebut

Tersangka yang telah diamankan pada saat ini yakin LH selaku rekanan, SH selaku PPTK dan HS selaku KPA

Akibat ulahnya, kerugian yang dialami negara sejumlah Rp 3.763.790.368 miliar dari total anggaran Rp 9.027.949.000,-miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada mata anggaran pada kegiatan pengadaan makan minum karantina hafiz tersebut

Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Bustamam SIK dalam siaran persnya mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, dan sudah gelar perkara. “Mungkin ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini, itu masih dalam tahap pengembangan, kita sudah periksa 20 saksi, dan kemungkinan ada yang akan di panggil lagi," jelas Kapolres, Rabu (28/04/2021) diaula Press Room Mapolres tersebut sembari menjelaskan perhitungan kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh

Dan menyangkut pengembalian uang negara, Kapolres juga menyebutkan saat ini masih dalam proses, kemungkinan ada pengembalian tapi belum bisa dihadirkan, ujarnya

Berikut inisial tersangka, pelaksana kegiatan dari pihak ketiga atau rekanan berinisial LH yang diciduk pada tanggal 14 April, beberapa hari kemudian tertanggal 22 April disusul dengan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SH, dan kemarin malam, Senin 27 April Polisi kembali ciduk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas berinisial HS

Ketiga tersangka saat ini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- juta dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- miliar rupiah. (AC/GL)
BERITA TERBARU