Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejari Abdya Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Aplikasi PIKA

Sigerindo Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), akhirnya meningkatkan status penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan program pembangunan sistem Informasi terpadu pusat industri kreatif Abdya (PIKA) Tahun Anggaran 2020.

Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu PIKA Tahun Anggaran 2020 bersumber dari dari DPA Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Aceh Barat Daya diduga terjadi tindak pidana Korupsi dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT: 17/L.1.28/Fd.1/04/2021 ke tahap penyidikan, Penyelidikan dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang selanjutnya dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selama ini Kejari Abdya sangat merespon dan menanggapi perkara ini dengan serius untuk menangani kasus pembuatan PIKA yang menghabiskan anggaran hingga 1,3 Milyar itu, dan penanganannya sudah kita lakukan sejak februari 2021,”sebut Kajari Abdya Nilawati SH MH melalui Press Release Humas Kejari Abdya, Jum’at (7/5/2021).

Nilawati menegaskan, pihaknya akan transparansi penanganan kasus ini dan akan kita publikasikan ke publik, tentu setelah pihak Kejari selesai melakukan penyelidikan dan tahapan prosesnya sudah dimaksimalkan,“jika penyelidikan telah selesai, maka akan adanya tindakan lebih lanjut dari Kejari Abdya bahkan pihaknya juga akan mempublikasi kasus tersebut ke publik,"tutur Kajari Abdya, Nilawati.
BERITA TERBARU