Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan (Non Aktif) Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampung Utara

Sigerindo Lampung Utara - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan RK (38) Kepala Desa Way Melan (non aktif) Kecamatan Kotabumi Selatan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang lalu

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut

" Sebab Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yg sebelumnya telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKP Gigih saat di konfirmasi Rabu 14/7/21

Sementara itu ditempat terpisah Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H. mengatakan modus yang di lakukan tersangka dengan cara secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan

"Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203," kata Ipda Reza

Lebih Lanjut Ipda Reza untuk tersangka sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun pungkasnya (Redaksi)

BERITA TERBARU