Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sekretaris AWPI Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi Menyayangkan Surat Balasan DPMPTSP Terkait THM Yang Telah Mengantongi Izin Operasi


Sigerindo Bekasi- Sekretaris Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi Lukman menyayangkan surat balasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi yang terkesan menutupi informasi publik terkait Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota Bekasi yang telah mengantongi izin.

"Kami telah melayangkan surat permohonan kepada DPMPTSP terkait THM yang telah mengantongi izin operasi di wilayah kota Bekasi, sayangnya mereka tidak dapat memberikan dengan alasan sesuai dengan UU KIP dan Perwal kota Bekasi. Yang menjadi pertanyaan didalam UU KIP dan Perwal Kota Bekasi hanya disebutkan dokumen yang bersifat pribadi yang tidak boleh di publikasikan. Sedangkan yang kita minta hanya data nama THM yang sudah berizin beserta alamatnya, dan masa berlakunya. bukan data pribadi pemilik THM tersebut," katanya.

Lanjutnya Lukman, sebelum surat permohonan kami (AWPI-red) dibalas saat saya mempertanyakan balasan surat permohonan data kami ke DPMPTSP yang belum kunjung dibalas disampaikan oleh salah satu staff mengaku bernama rendy mengatakan kepada saya tidak bisa memberikan data pribadi. "Ga bisa bang karena data pribadi,"ujar lukman menirukan rendy

Lanjutnya lukman mengatakan bahwa telah menjelaskan kepada rendy, bahwa kami (AWPI-Red) hanya meminta data nama THM, alamat dan masa berlaku THM sekota Bekasi, bukan data pribadi pengusaha atau pengelola,"jelasnya

"Aneh kalau nama THM yang terpajang setiap hari, alamat yang sering dikunjungi publik, dan masa berlaku usaha masuk kategori data pribadi,"ujarnya

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, AWPI disini hanya ingin membantu PEMKOT Bekasi agar penyerapan PAD di Kota Bekasi dapat terserap semaksimal mungkin, khususnya dari THM yang dampak sosialnya beresiko tinggi, khususnya THM yang menjual minuman beralkohol,"jelasnya.

"Kami berniat membantu monitor kenapa malah di halang-halangi, ada apa dengan dinas-dinas terkait perijinan THM,?"ujarnya keheranan.

"Sebelumnya AWPI mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya oknum yang 'bermain' disektor THM itulah sebabnya kami meminta data tersebut untuk mencari fakta. Kami (AWPI-red) akan melayangkan surat sanggahan.

Sesuai arahan ketua DPC dan hasil diskusi dengan bidang hukum apabila data yang kami minta tidak diberikan, kami akan gugat DPMPTSP ke KOMISI INFORMASI. Biar pengadilan saja yang memutuskan apakah data tersebut layak dipublikasikan atau tidaknya,"tutupnya. (Red)
BERITA TERBARU