Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

A ggota Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Menangkap Inisal AS (23) Terbukti Membawa Narkotika Jenis Sabu

Sigerindo Pesawaran - Pemuda yang berasal daridesaCipadang dengan Nama BANI SHADIKIN , umur 23 tahun, laki laki, Pekerjaan Belum bekerja,Desa Cipadang Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. di kenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jum'at (1/10/2021) pukul 19.00 wib

Bermula dari laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu di TKP, Desa Banjar Negeri kecamatan Waylima

Kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran saat tersangka membawa Narkoba melintas di TKP dan langsung mekukan penangkapan

Kemudian Anggota satres narkoba dengan cepat melakukan penggeledahan,terbukti ditemukan Barang bukti narkotika jenis sabu,

1 bungkus plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,14 gram
1 unit handpone merek Oppo warna silver

Dari keterangan tersangka bahwa Narkoba tersebut dibeli dari Sdr. FK(DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Situasi sampai saat ini aman dan kondusip," Tutupnya (Man)
BERITA TERBARU