Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Forkopimcam Meureubo Sosialisasikan PP Nomor 14 Tahun 2021 Kepada Seluruh Keuchik Tentang Vaksin Covid - 19

Sigerindo Aceh Barat - Dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) sekaligus percepatan Program Gerai Vaksinasi bagi masyarakat, Forkopimcam Meureubo melaksanakan Rapat Konsolidasi bersama seluruh Keuchik di Aula Kantor Camat Jalan Datok Janggot Meuh Desa Meureubo Kecamatan Meureubo, Rabu 20/10/21

Adapun unsur Forkopimca yang hadir ialah Camat Fahriani, S.Ag, Danramil 04/Meureubo Kodim 0105/Abar Kapten lnf Suyono yang diwakili Babinsa Serda lwan Darmawan dan Kapolsek Vitra Ramdani, S.H., S.Sos., M.Si

Rapat Konsolidasi ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh Keuchik se Kecamatan Meureubo guna mendorong dan mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid - 19 terhadap masyarakat yang telah berusia di atas 12 tahun

Camat Meureubo Fahriani, S.Ag., dalam kesempatan ini memberikan pemahaman mengapa Pemerintah gencar melaksanakan Gerai Vaksinasi bagi masyarakat. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menyelamatkan seluruh masyarakatnya dari wabah Covid - 19

"Kita bisa akhiri pandemi Covid - 19 jika Kita bersatu melawannya. Dinamika di lapangan telah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan manusia bahkan dunia dari pandemi. Vaksin adalah salah satu temuan berharga dalam dunia sains, untuk itu jangan ragu apalagi takut ikut Program Vaksinasi. Kepada seluruh Keuchik yang hadir disini, mari Kita bantu TNl - Polri dan Tenaga Kesehatan untuk mengajak warganya agar mau di vaksin. Oleh sebab itu, setiap ada kegiatan vaksinasi, maka masing - masing Keuchik bersedia menghadirkan 10 orang masyarakatnya ke sentra vaksinasi. Ini bukan paksaan, namun demi kebaikan dan kemaslahatan bersama", terang Camat

Sedangkan Kapolsek Meureubo mempertegas ultimatum Camat dengan mensosialisasikan PP No. 14 Tahun 2021 sebagai dasar hukum untuk menghimbau masyarakat agar melaksanakan vaksinasi.

"Dalam Perpres ini mencantumkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid - 19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi. Jika melakukan penolakan, maka telah diatur pula sanksi administrasinya. Dikecualikan bagi sasaran penerimaan vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin atau memiliki riwayat penyakit bawaan", tegas Kapolsek

Sementara Danramil Meureubo melalui Serda lwan Darmawan menambahkan, bahwa sanksi administrasi tersebut merupakan merupakan opsi langkah terakhir

"Pemerintah saat ini lebih mengutamakan upaya persuasif dan edukatif guna mengajak warga agar berkenan ikut vaksinasi. Namun perlu diingat, jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas, maka dengan terpaksa peraturan sanksi ini akan di tegakkan", ucap Serda lwan

Kami berharap, lanjutnya, sanksi ini tidak perlu sampai dilaksanakan karena masyarakat telah cerdas paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Vaksinasi bukan untuk kepentingan pribadi, individu ataupun Pemerintah, akan tetapi kepentingan bersama (Redaksi)
BERITA TERBARU