Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BALAK Desak APH Tangkap Defri Cs dan Meminta Dewan Pers Berikan Sangsi Tegas


Sigerindo Bandar Lampung - Sudah lebih Kurang 15 Hari laporan dan jalannya kasus Pemukulan Seorang Jurnalis Haluan Lampung Zul saat menjalankan Tugasnya sebagai Jurnalis Menjadi Sorotan Koordinator dan ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK

Tidak hanya penganiayaan tapi dalam kasus yang terjadi ini di nilai Idris Abung memiliki unsur Provokatif dan Penghinaan
Kepada Insan Pers dan organisasi Profesi dalam bentuk ucapan dengan adanya kalimat yang telah di lontarkan Defri sebelum kejadian Pemukulan " Mana Saudara mu yang Wartawan dan LSM itu Bawa sini"

Idris Abung dengan tegas mengatakan apa yang di ucapkan Defri itu jelas Abigu bermakna dan berkonotasi tantangan, ancaman penghinaan menebar ujaran kebencian dan lainnya

" Sebagai Seorang Jurnalis terlebih seorang pimpinan Media Gerbang Sumatra 88 semestinya Defri tentu memahami Aturan hukum, Kode etik Jurnalistik dan Norma norma sosial di tengah masyarakat, masak iya pimpinan Media nggak faham itu..?

Secara hukum Pidana apa yang di Ucapkan Defri di ruang umum itu jelas tidak bisa dibenarkan sebab, kalimat itu mengandung unsur pengancaman, Tantangan menebar Ujaran kebencian bahkan penghinaan.

"Apa lagi dia berkata seperti itu sambil berteriak teriak di muka umum, saat kejadian berada di halaman kantor PMD kabupaten Lampung Utara yang kebetulan saat itu kantor PMD sedang ramai para calon kepala desa yang melakukan keberatan pencalonan itu jelas ya " Kata Idris.

"Dampak dari kalimat "Mana Saudara kamu yang Wartawan dan LSM Bawa sini " jelas konotasinya bisa menimbulkan Propaganda yang dapat merusak Harmonisasi dan kerukunan sesama insan pers dan keorganisasian lembaga terlebih pelaku profesi LSM yang selama ini baik baik saja


Selama ini kita semua tahu dan sepakat bahwa Insan pers itu anti dengan Semua tindakan Arogansi dan Premanisme hingga mucul lah Undang undang pokok pers no 40 tahun 1999 yang kemudian di perkuat oleh kode etik jurnalistik.

Dalam UU pokok pers itu jelas profesi wartawan jelas dilindungi undang-undang dalam melakukan profesinya

Secara kode etik Jurnalistik itu sudah jelas pelanggaran sebab dalam kejadian adalah aksi pemukulan wartawan berlanjut dengan adanya pelaporan Korban pemukulan Kepihak Mapolres Kotabumi Lampung utara

Ini fakta Prilaku Seorang Wartawan yang melakukan tindakan Arogan yang melakukan tindak berbau premanisme " ujar Idris Abung

Sehingga disini diperlukan Clash Aktion Secara hukum untuk lebih serius Sehingga saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum segera memanggil para pelaku pemukulan, memeriksa, hingga melakukan penahanan jika terbukti melakukan pemukulan dan menebar Ujaran kebencian dengan Kalimat " Mana Saudara kamu yang Wartwan dan LSM bawa sini ".Dalam sebuah upaya pencegahann agar jangan ada Disharmonisasi Antara insan pers dan Insan LSM

" Sudah jelas loh ya korban pemukulan itu sedang menjalani Profesinya sebagai Kuli tinta (wartawan), si korban telah membuat pelaporan dan korban telah melakukan pemeriksaan Visum Et Revertum, saat kejadian ada saksi, artinya disini Sudah jelas Lalu mengapa pelaku belum di periksa dalam upaya pengembangan..?

Secara analisa saja Korban sudah ada bukti Visum Et Revertum, itu saja sudah membuktikan dan adanya saksi pemeriksa adanya kekerasan, apa iya si korban Mukul atau meninju wajahnya sendiri lalu mengada Ngada melakukan laporan ke aparat penegak hukum, menurut saya itu ielas pemikiran gila dan konyol sekali " ungkap Pria berambut Gondrong ini

Secara Hukum Normatif Jika merujuk aturan hukum umum Menunggu ada dua orang saksi dua alat bukti menjadi dalil penangkapan pelaku menurut saya itu jelas konyol sebab kejadian ini tentu tidak bisa merujuk kasus pidana umum saja tapi pelanggaran UU pokok pers artinya kasus ini Lex spesialist dong"

Karna secara logika hukum ketika ada kasus serupa terjadi di tempat berbeda lalu sang wartawan sedang sendirian terjadi pemukulan di tempat yang sepi sehingga tidak memiliki saksi apakah laporan tidak bisa diterima dan dilanjutkan. Itu jelas lucu sebab tidak semua wartawan selalu berjalan berdua bertiga. Papar Idris Abung

Selain kepada aparat penegak hukum Idris Abung juga meminta kepada pihak Dewan pers untuk memberikan sangksi keras kepada Pelaku pemukulan yang di ketahui berprofesi Wartawan dan pemilik media Gerbang Sumatra 88 " Dewan pers harus Tegas jangan sampai kejadian ini berulang oleh oknum-oknum wartawan yang lainnnya, saya berharap sangsi yang diberikan dapat memberikan efek jera" Tutup Idris Abung. ( Rilis LSM Balak)
BERITA TERBARU