Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anggota DPRD berharap Bantuan Langsung Tunai ADD Tahun 2022 Tepat Sasaran

Sigerindo Muarojambi - Pemerintah Desa di wilayah Muarojambi saat ini sedang melakukan pendataan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Diketahui Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 telah ditentukan penggunaannya. Diantaranya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar 40 persen dari total DD yang masuk ke rekening Desa

Aturan ini termaktub dalam Perpres 104 2021 yang sudah diteken oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Penyaluran BLT melalui dana desa ini mendapat tanggapan dari Legislator Muarojambi. Robinson Sirait, anggota DPRD Fraksi PAN meminta kepada Pemdes, BPD dan tim verifikasi agar mendata penerima dengan tepat sasaran

"Saya berharap verifikasinya dilakukan secara ketat. Kepada Pemdes dan BPD maupun tim verifikasi untuk benar-benar mendata masyarakat yang berhak menerima ,jangan sampai nanti kita berdosa kalau nanti salah sasaran," kata Robinson

Politisi PAN ini juga berharap agar penyaluran BLT ini bisa memberi dampak atau manfaat yang besar bagi masyarakat. Membantu kebutuhan sehari-hari dan meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi COVID-19 saat ini

"Semoga bantuan BLT ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima, apalagi di tengah pandemi, meskipun saat ini kasus COVID-19 sudah melandai," kata Robinson.

Sementara itu, Raden Najmi kepala Dinas PMD mengatakan, Pemerintah Desa di wilayah Muarojambi segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes) terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bahkan dirinya telah melayangkan Surat Edaran agar pihak kecamatan segera menjadwalkan Musdes ke masing masing desa binaannya

"Jadi saya harapkan secepat mungkin Pemdes dan BPD dibantu pihak Kecamatan segera melakukan Musdes untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima BLT, minimal 40 persen tersebut wajib dipenuhi," kata Raden Najmi Senin

Ia juga mengatakan, bagi desa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa senilai 40 persen akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat.

"40 persen itu wajib dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka bisa disanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada tahun berikutnya," Tuturnya

Besaran BLT yang akan diterima oleh KPM nantinya sesuai aturan yang telah ditetapkan sebesar 300 ribu rupiah

"Saya berharap semua desa di Muarojambi sebelum akhir Januari 2022 ini, semua Desa sudah melakukan Musdes Khusus tersebut, agar BLT bisa segera disalurkan ke masing masing KPM di awal Februari mendatang," tutupnya. ( RH )
BERITA TERBARU