Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kades Nyentrik Dedi Dores Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sigerindo, Kerinci - Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan OR (27) isteri dari FR (31) warga Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, bahwa dia awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades Dedi Dores karena usai dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu dilokasi ladangnya

Mendapatkan informasi perbuatan tak berakhlak seorang pemimpin Desa tersebut, sontak ratusan massa Desa Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel kantor Kepala Desa menuntut Dedi Dores mundur.
Lama kasus ini diam bagai ditelan bumi karena pihak Pemkab Kerinci dipimpin Adirozal terkesan bungkam dan pembiaran terhadap kasus meresahkan warga masyarakat Sangir Tengah.
Berhasil dihimpun informasi oleh anggota sigerindo.com, kembali warga masyarakat Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa damai dihalaman Kantor Camat Kayu Aro, Kamis (6/1/2022), mereka minta Pemkab Kerinci menonaktifkan Dedi Dores selaku Kades Sangir Tengah yang saat ini sudah resmi berstatus tersangka oleh Polres Kerinci

Peristiwa saat aksi damai tersebut, massa warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H. Selain itu juga hadir dari Perwakilan dari PEMDES Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro, dalam hal ini diwakili oleh Sekcam, karena Camat Kayu Aro tidak berada di Kantor

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, S.H di hadapan masyarakat Desa Sangir Tengah.
Dikatakan Jeki, pihak Kepolisan sudah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHP dan terhadap perkara ini sudah dilakukan Penyelidikan serta dilakukan Gelar Perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan. Pihak Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah Dedi Dores sebagai Tersangka.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan dijadikan Kades Dedi Dores menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi.
Dihubungi oleh wartawan, Senin (10/1/2022) via selulernya membenarkan kasus dugaan perzinaan dilakukan Kades dengan isteri orang itu sudah ditersangkakan

"Benar, Dedi Dores sudah kita jadikan tersangka,"ucap Kasatreskrim. Mengenai kapan tersangka akan disidangkan sampai ke Pengadilan belum ada kejelasannya.
"Namun berkas sudah kita kirim kan ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum,"ujar Iptu Edi Mardi, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 17:46 WIB

Diketahui berdasarkan Laporan Polisi tanggal 26 Oktober 2021 sudah dilakukan Penyelidikan, Gelar Perkara dan Penyidikan, alhasil Kepala Desa Sangir Tengah atas nama Dedi Dores sudah ditetapkan sebagai Tersangka dua minggu yang lalu. Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I) untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum

Selain itu, agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan, mengingat perkara ini sudah mencoreng nama Desa, masyarakat Desa Sangir Tengah berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci, POLRES Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk bersikap tegas

Sebab, kasus viral ini sangat meresahkan dan memalukan bagi warga masyarakat Kayu Aro, umumnya warga Kerinci, dan tidak jadi contoh oleh para Kades Se Kabupaten Kerinci. (Tim)
BERITA TERBARU