Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Putusan Persidangan Tetapkan Defri Zan Bersalah

Sigerindo Lampung Utara: Fakta persidangan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Defri cs kepada Zulkipli mengungkapkan bahwa pelaku terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban (Zulkipli), Fanzir, bahwa fakta persidangan kasus pengeroyokan yang dilakukan Defri Cs terbukti bersalah dan telah ditetapkan melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Fanzir mengatakan, dalam persidangan Defri Zan mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Zulkipli dan juga dikuatkan dengan pernyataan para saksi yang hadir

"Defri dijatuhkan hukuman 1 bulan dan apabila dalam 2 bulan kedepan kembali melakukan tindakan terhadap Zulkipli, maka Defri akan langsung ditangkap oleh aparat," jelas Fanzir menyampaikan pernyataan putusan majelis hakim

Ia menjelaskan, tindakan yang dimaksut dalam masa hukuman Defri tersebut tidak hanya berbentuk tindakan kekerasan fisik, namun termasuk juga tindakan non fisik lainnya

"Tindakan-tindakan lainnya juga, baik dia memukul atau tindakan lainnya, akan langsung diambil oleh aparat penegak hukum, karena sebelumnya dia sudah dijatuhkan hukuman," jelas Panzir(Rilis)
BERITA TERBARU