Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Eks Kadis Pertanian Kenakan Baju Tahanan Diduga Korupsi Dana Vertikal Drayer 2018

Sigerindo.com - OKU Selatan Kejaksaan Negeri Muaradua Kabupaten OKU Selatan resmi melakukan penahanan eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan AS (50). Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan bantuan dana pembangunan rumah pengeringan padi dan jagung (vertikal drayer) tahun 2018 oleh Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Senin (26/9) lalu. Sebelumnya, mantan anak buahnya, Kabid Ketahanan Pangan di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Firman telah lebih dulu dijebloskan ke terali besi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua

Kepala Kejaksaan Negeri Muaradua Kabupaten OKU Selatan, dr Adi Purnama, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, SH dalam keterangan persnya mengatakan "Penahanan terhadap tersangka AS (50) terkait penetapan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan bantuan dana pembangunan rumah pengeringan padi dan jagung (vertikal drayer) sebelumnya", kata Aci panggilan akrabnya, Kamis (6/10)

Dikatakan Kasi Intel, Aci "Akibat perbuatan AS (50) negara dirugikan sekitar Rp 1,7 milyar. Anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rumah pengeringan padi dan jagung (vertikal drayer) kapasitas 6 ton dan 10 ton untuk 6 kelompok tani yang ada di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Akan tetapi pada kenyataannya, rumah bangunan pengeringan padi dan jagung (vertikal drayer) tersebut tidak ada yang bisa dipungsikan. Bukan hanya negara yang dirugikan tapi perputaran perekonomian yang dirugikan termasuk juga masyarakat", ujarnya

"Saat ini kami fokuskan untuk menuntaskan kasus ini. Pasal yang disematkan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP", pungkasnya (*)
BERITA TERBARU