Kejari Bandar Lampung Mempersilahkan Pihak Berperkarah Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice
Sigerindo Bandar Lampung --- Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung (Kajari) Belum menyampaikan Restorative Justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung Ri ) atas kasus intoleran oknum Wawan ketua RT Wawan Kurniawan yang viral dimedsos tersebut
Kajari Bandar Lampung Helmi menjelaskan kajari belum memberitahukan dan terkait pihaknya akan memberi kesempatan Restorative Justice pihak terkait yang memintaujarnya
Pihaknya hanya memfasilitasi dan tentunya persyaratan restorative justice adalah ancaman di bawah lima tahun
"Kemarin itu sebetulnya sudah ada tokoh-tokoh terkait dengan kesepakatan, dan akan menindaklanjutinya,"
"Kami akan memfasilitasi adanya RJ, dan ini proses hukumnya harus dijalani dengan profesional," ujar Helmi,Ia mengatakan, diharapkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan kesatuan serta toleransi beragama.
"Kami Kajari Bandar Lampung sebagai fasilitator dan di tempat mana atau di rumah RJ bisa saja untuk melakukan penyelesaiannya,"
"Secara garis besar idak ada kaitannya dengan agama dan ketersinggungan itu lebih kondusif," kata Helmi,Dia mengatakan, penyidik dari Polda Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejari secara administrasi.
Terhadap pelaku ini telah terbukti melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan
Serta membiarkan sesuatu dengan motif kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
Ancaman hukuman adalah satu tahun penjara, kemudian terhadap tersangka juga disangka melanggar pasal 167 KUHPidana," kata kajari kota bandar lampung
Dimana pasal tersebut tersangka secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah atau ruangan tertutup yang sedang digunakan orang lain dan dengan ancaman 9 bulan jadi semuanya bisa dilakukan restorative justice tukasnya (*)
Kajari Bandar Lampung Helmi menjelaskan kajari belum memberitahukan dan terkait pihaknya akan memberi kesempatan Restorative Justice pihak terkait yang memintaujarnya
Pihaknya hanya memfasilitasi dan tentunya persyaratan restorative justice adalah ancaman di bawah lima tahun
"Kemarin itu sebetulnya sudah ada tokoh-tokoh terkait dengan kesepakatan, dan akan menindaklanjutinya,"
"Kami akan memfasilitasi adanya RJ, dan ini proses hukumnya harus dijalani dengan profesional," ujar Helmi,Ia mengatakan, diharapkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan kesatuan serta toleransi beragama.
"Kami Kajari Bandar Lampung sebagai fasilitator dan di tempat mana atau di rumah RJ bisa saja untuk melakukan penyelesaiannya,"
"Secara garis besar idak ada kaitannya dengan agama dan ketersinggungan itu lebih kondusif," kata Helmi,Dia mengatakan, penyidik dari Polda Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejari secara administrasi.
Terhadap pelaku ini telah terbukti melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan
Serta membiarkan sesuatu dengan motif kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
Ancaman hukuman adalah satu tahun penjara, kemudian terhadap tersangka juga disangka melanggar pasal 167 KUHPidana," kata kajari kota bandar lampung
Dimana pasal tersebut tersangka secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah atau ruangan tertutup yang sedang digunakan orang lain dan dengan ancaman 9 bulan jadi semuanya bisa dilakukan restorative justice tukasnya (*)