Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Bandar Lampung Mempersilahkan Pihak Berperkarah Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice

Sigerindo Bandar Lampung --- Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung (Kajari) Belum menyampaikan Restorative Justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung Ri ) atas kasus intoleran oknum Wawan ketua RT Wawan Kurniawan yang viral dimedsos  tersebut

Kajari Bandar Lampung Helmi menjelaskan kajari belum memberitahukan dan terkait pihaknya akan memberi kesempatan Restorative Justice pihak terkait yang memintaujarnya

Pihaknya hanya memfasilitasi dan tentunya persyaratan restorative justice adalah ancaman di bawah lima tahun

"Kemarin itu sebetulnya sudah ada tokoh-tokoh terkait dengan kesepakatan, dan akan menindaklanjutinya,"

"Kami akan memfasilitasi adanya RJ, dan ini proses hukumnya harus dijalani dengan profesional," ujar Helmi,Ia mengatakan, diharapkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan kesatuan serta toleransi beragama.

"Kami Kajari Bandar Lampung sebagai fasilitator dan di tempat mana atau di rumah RJ bisa saja untuk melakukan penyelesaiannya,"

"Secara garis besar idak ada kaitannya dengan agama dan ketersinggungan itu lebih kondusif," kata Helmi,Dia mengatakan, penyidik dari Polda Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejari secara administrasi.

Terhadap pelaku ini telah terbukti melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan

Serta membiarkan sesuatu dengan motif kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain

Ancaman hukuman adalah satu tahun penjara, kemudian terhadap tersangka juga disangka melanggar pasal 167 KUHPidana," kata kajari kota bandar lampung

Dimana pasal tersebut tersangka secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah atau ruangan tertutup yang sedang digunakan orang lain dan dengan ancaman 9 bulan jadi semuanya bisa dilakukan restorative justice tukasnya (*)
BERITA TERBARU