Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


LSM Lap@k Lampung Laporkan Dinas Perkim Provinsi Lampung Ke Kajati

Sigerindo Bandar Lampung -- Untuk Kesikian kalinya Kinerja pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung saat ini sedang menjadi perhatian publik secara nasional karena terkuaknya dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung (Perkim Provinsi Lampung) Provinsi Lampung juga terindikasikan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penyediaan air bersih Pembangunan Sumur Bor
Pemerintah Provinsi Lampung melalui anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 lalu telah mengucurkan anggaran pembangunan senilai Rp19.835.736.000,- Miliar untuk 183 Titik melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung (Perkim Lampung ) untuk pembiayaan pembangunan proyek pengadaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat sejumlah 183 titik yang tersebar di setiap Kabupaten/Kota Se- Provinsi Lampung

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LSM Lap@k Lampung Berdemontrasi di Depan Kajait Lampung karenah  , diketahui bahwa sebahagian besar proyek pembuatan Sumur Bor tersebut kondisinya terbengkalai (belum terselesaikan) dan material yang dipergunakan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi mutu yang ditetapkan, seperti Pipa, Kran Air telah banyak yang rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Ujar Nova Handra Ketua LSM Lemabaga Pemnatau Kebijkan Publik (LSM Lap@k Provinsi Lampung Ketika Berdemontrasi didepan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung (Perkim Provinsi Lampung)

Hasil investigasi LSM Lap@k Lampung dan Media sigerindo menanyakan kepada orang yang biasa dapat Proyek Sumur Bor tersebut menyebut jika untuk menyelesaikan unit pekerjaan tersebut hanya membutuhkan biaya sebesar Rp75.000.000,- itu sudah mencakup biaya pembelian mesin, perlengkapan, kebutuhan administrasi dan upah kerja serta Keuntungan Perusahan ada 15 Persen Sesuai Dengan Peraturan Presiden Perpres No.54 th 2010 yang sebagiman diubah Dengan Perpres 70 thn 2012
Sementara biaya yang dialokasikan untuk pembangunan satu unit pekerjaan telah dianggarkan cukup sebesar ujar Nova Handra ketika diwancarai awak media

Ketua LSM Lap@k Nova Handra , menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek pengadaan air bersih yang dikelola oleh Dinas Perkim Provinsi Lampung TA 2022 lalu, terindikasikan banyak peluang terjadinya penyimpangan anggaran, seperti disebutkan bahwa Pemerintah menganggarkan untuk setiap unit kegiatan sebesar Rp. 108.392.000,-

"Namun dalam realisasinya Keuntungan Perusahan d an Pajak 75 .000.000 Juta kalau pekerjaan ini hanya menghabiskan 45.000.000 Saja tegas Nova Handra kami menduga dari LSM Lap@k terjadi kelebihan bayar pada proyek tersebut Hebat nya lagi sebenarnya Proyek tersebut bisa di lakukan E-Purcasing Atau ditenderkan tapi tidak dilakukan kata Nova Handra Ketua LSM Lap@k Lampung ada apa ini misalnya pekerjaan Sumur Bor Masjid Al Amin Gang Mangga Dua Sukamaju menurut Pengakuan Pekerja Borongan 18.000.000 dan Dudukan Tower 15.000.000 menghasbiskan dana kisar kurang lebih 45.000.000 Juta Kata Nova Handra Ketua LSM Lap@k Lampung

Kita dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik(LSM Lap@k Lampung hari ini Jum,at 16/6/23 gKita Sudah Melaporkan secara Resmi Ke Kajati Lampung untuk mengusut Proyek Sumur Bor milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung (Perkim Provinsi Lampung) karenah kami dari LSM Lap@k Lampung menduga Proyek tersebut ada indikasi Korupsi Pihak Penyedia dan Rekanan Tegas Nova Handra dengan Nada Geram

Sementara itu redaksi sudah berupaya mendatangi  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung Belum Berhasil di Konfirmasi Bagimana tangapan Kepala Dinas Terkait persolan yang dilaporkan oleh LSM Lap@k Lampung Ke Kajati (Tim)

BERITA TERBARU