Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

OTK di Kendari Perlihatkan Surat Isinya Diduga Palsu, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Sigerindo Kendari - Edi Sartono yang merupakan salah satu warga Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tidak henti-henti meminta kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan Orang Tak Dikenal (OTK) bersama rekannya yang diduga membawa dan menguasai Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2013 atas nama Hasan yang pertama kali dimunculkan atau diperlihatkan oleh OTK bersama rekannya tersebut.

Di ungkapkan Edi Sartono, dimana diketahui Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tahun 2013 atas nama Hasan yang pertama kali di munculkan OTK bersama rekannya saat Pertemuan Mediasi Tanah di Kelurahan Abeli Dalam pada tanggal 5 Januari tahun 2022 lalu, antara PT. Kendari Baruga Pratama (KBP), Hasan, dan pihak almarhum Maruasa.

"Sementara mediasi berlangsung, OTK tersebut tiba-tiba memunculkan selembaran kertas yang berisikan "Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tahun 2013 atas nama Hasan" yang konon katanya dibatalkan oleh mantan Lurah Abeli Dalam Yunus, S.Sos (yang sudah tidak menjabat sebagai lurah lagi) pada tahun 2015 lalu, namun Selembaran Kertas yang diperlihatkan OTK tersebut, kami teliti, kami pelajari baik-baik ternyata Surat Pernyataan Pembatalan tersebut menimbulkan banyak kecurigaan terkait keabsahannya. Sehingga kami melaporkan hal tersebut di Dit Reskrimum Polda Sultra," ucap Edi Sartono, Rabu 6 Desember 2023.

Dalam kesempatan tersebut juga, Edi Sartono menyayangkan kapasitas OTK dan rekannya yang telah menguasai dan membawa Surat Pernyataan Pembatalan SKT Hasan tersebut.

"Darimana OTK dan rekannya menguasai dan membawa Surat Pernyataan Pembatalan SKT atas nama Hasan tersebut, dan siapa yang membuatnya. Jadi atas perihal itu saya meminta Dit Reskrimum Polda Sultra panggil, periksa dan tahan OTK tersebut. Apa kewenangan dan kapasitas mereka membawa dan menguasai Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan," pinta Edi Sartono.

Masih kata Edi Sartono menjelaskan, dimana dulu saat mediasi berlangsung OTK bersama rekannya memperlihatkan surat pernyataan pembatalan SKT tersebut sehingga suasana mediasi saat itu menjadi memanas akibat ulah OTK bersama rekannya itu, memperlihatkan Surat Pernyataan Pembatalan SKT 2 (dua) warga Kelurahan Abeli Dalam.

"Setelah OTK memperlihatkan Surat Pernyataan Pembatalan SKT atas nama Hasan kehadapan warga pasca mediasi berlangsung, para pihak yakni Hasan dan pihak keluarga almarhum Maruasa langsung mencari arsip dan nomor registrasi di buku register Kelurahan Abeli Dalam namum tidak ditemukan. Jadi itulah salah satunya unsur kecurigaan saya terkait Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan fisik Bidang Tanah tahun 2013 atas nama Hasan. Kemudian lagi kecurigaan saya terkait isi Surat, Tanda-tangan (TTD) Pembuat Surat terdapat perbedaan. Ditambah Pembuat Surat sudah meninggal dunia. Yang anehnya lagi Surat Pernyataan Pembatalan SKT Hasan dibuat tahun 2015, kok mencuat tahun 2022. Selama ini dimana? ," heran Edi Sartono.

Lanjut mantan wartawan kendari ini menjelaskan, jadi berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 30 Agustus 2023 kemarin, secara resmi saya sudah melaporkan OTK bersama rekannya tersebut di Dit Reskrimum Polda Sultra.

"Saya laporkan OTK bersama rekannya tersebut karena merekalah yang pertama kali membawa dan menguasai serta memperlihatkan Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tahun 2013 atas nama Hasan dengan harapan para OTK yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dapat di proses sesuai aturan hukum yang berlaku," harap Edi

Masih kata mantan wartawan Kota Kendari ini menjelaskan, yang membuat dan menggunakan dokumen/surat palsu tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Saya menyerahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian pasal berapa yang pantas diberikan kepada pembuat dan yang menggunakan dokumen palsu ataukah ada pasal tambahan bekerjasama atau bagaimana nanti polisi yang menerapkan pasalnya," cetus Edi

"Dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat ini, sebagai pelapor juga telah menyediakan saksi, bukti, surat, petunjuk untuk memudahkan penyidik dalam bekerja," tutup Pelapor. (IS)
BERITA TERBARU