Diduga pengumuman PPK di bocorkan, seleksi calon anggota PPS Rancu
Sigerindo.Musi Banyuasin - Sekitar bulan April 2024 yang lalu Komisi pemilihan umum (KPU) Muba membuka perekrutan seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara ( PPS) namun sayang di Dua seleksi perekrutan ini ada pihak- pihak yang di rugikan terutama para calon PPK dan PPS hingga mereka angkat bicara di Media ini
Terkait perekrutan seleksi anggota PPK di komisi pemilihan umum (KPU) Muba surat keputusan pengumuman lulus administrasi telah tersebar ke beberapa grup whatsaap sebelum waktunya
Seharusnya dokumen negara harus menjadi rahasia dan tidak boleh dibuka secara umum. Tapi, sayangnya surat keputusan pengumuman lulus administrasi seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) di KPU Muba sudah tersebar pada saat belum waktunya.
Bahkan, pengumuman hasil penelitian administrasi bernomor :364/PP.04.2-Pu/1606/2024 sudah tersebar di group whatsApp pada tanggal 30 April 2024 sedangkan jadwal seharusnya tanggal 4-5 Mei 2024
Ditambah lagi surat pengumuman tersebar juga tidak ada stempel basah dari KPU Muba. "Seharusnya dokumen ini adalah rahasia negara. Jadi siapapun tidak boleh menyebarkan,"kata salah satu peserta seleksi PPK, yang enggan disebutkan nama ya
Masih katanya, jelas - jelas diduga ada oknum yang menyebarkan pengumuman sebelum jadwalnya. "Entah siapa itu yang pasti salah,"kesalnya
Ia mengaku bahwa dimana letak integritas, loyalitas, dan profesionalitas didalam KPU Muba.
"Artinya, tidak integritas, loyalitas, dan profesionalitas kalau bocor dokumen seperti ini,"ucapnya
Ia akan membuat aduan ke DKPP atau KPU Pusat terhadap kebocoran dokumen seperti ini. "Ya, kita akan buat aduan dan harus ditindak.imbuhnya
Sementara Dr salah satu peserta Calon anggota PPS yang merasa di rugikan mengatakan, masa iya hanya gara-gara pembuatan Surat keterangan sehat saya di buat di Palembang lalu saya tidak di luluskan, memang ada orang KPU yang menelpon saya menyuruh saya untuk membuat surat keterangan sehat di Sekayu saja , eh jam 12:00 nelpon sore antara jam 16:00 atau 17:00 wib sudah ada pengumuman hasil keputusan siapa saja yang lulus menjadi anggota PPS, sesalnya
Dr menambahkan, padahal jelas di Brosur pengumuman KPU Muba seleksi calon anggota PPS tertulis, surat keterangan sehat jasmani di keluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol, tidak ada yang menyatakan surat keterangan sehat harus di buat di Muba
Masih kata Dr, kalau hanya dasar ketidak lulusan saya yang tidak melampirkan surat keterangan izin atasan dan penginputan ijazah di aplikasi SIAKBA yang hanya berupa foto kopian, Toh beberapa peserta calon anggota PPS yang melakukan hal yang sama dengan saya tetap bisa lolos seleksi ini kan tidak adil bagi saya.urainya
M.Sigid Nugroho selaku ketua pemilihan Umum (KPU) Muba saat di konfirmasi menyatakan, Terhadap kebocoran hasil pengumuman yang belum dikeluarkan oleh KPU Muba, berasal bermula dari grup WhatsApp internal KPU kabupaten Musi Banyuasin yang meminta petunjuk dan arahan terkait hasil pengumuman PPK tersebut. Dan tanpa sepengetahuan KPU informasi yang belum ada perintah dan koreksinya. Langsung diinformasikan oleh ex. Ppk pemilu ( Ropal tores) digrup WhatsApp PPK Pemilu . Dan hal tersebut sudah di sampaikan ke pimpinan KPU Muba bagian divisi SDM terkait hal tersebut dan sudah berkoordinasi ke Polres Musi Banyuasin terhadap pengusutan kebocoran hal. tersebut, terangnya
Terhadap pertanyaan kedua, terkait seleksi anggota PPS yang mengenai surat keterangan kesehatan badan ad hoc berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2024 syarat umum pelamar yakni surat keterangan sehat. Dalam hal ini harus KTP wilayah tempat pelamar berasal, dan surat keterangan tersebut dapat dikeluarkan oleh Rumah sakit Pemerintah, Puskesmas tempat pelamar berasal mendaftarkan diri sebagai badan ad hoc.ujarnya.( Iwan)
Terkait perekrutan seleksi anggota PPK di komisi pemilihan umum (KPU) Muba surat keputusan pengumuman lulus administrasi telah tersebar ke beberapa grup whatsaap sebelum waktunya
Seharusnya dokumen negara harus menjadi rahasia dan tidak boleh dibuka secara umum. Tapi, sayangnya surat keputusan pengumuman lulus administrasi seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) di KPU Muba sudah tersebar pada saat belum waktunya.
Bahkan, pengumuman hasil penelitian administrasi bernomor :364/PP.04.2-Pu/1606/2024 sudah tersebar di group whatsApp pada tanggal 30 April 2024 sedangkan jadwal seharusnya tanggal 4-5 Mei 2024
Ditambah lagi surat pengumuman tersebar juga tidak ada stempel basah dari KPU Muba. "Seharusnya dokumen ini adalah rahasia negara. Jadi siapapun tidak boleh menyebarkan,"kata salah satu peserta seleksi PPK, yang enggan disebutkan nama ya
Masih katanya, jelas - jelas diduga ada oknum yang menyebarkan pengumuman sebelum jadwalnya. "Entah siapa itu yang pasti salah,"kesalnya
Ia mengaku bahwa dimana letak integritas, loyalitas, dan profesionalitas didalam KPU Muba.
"Artinya, tidak integritas, loyalitas, dan profesionalitas kalau bocor dokumen seperti ini,"ucapnya
Ia akan membuat aduan ke DKPP atau KPU Pusat terhadap kebocoran dokumen seperti ini. "Ya, kita akan buat aduan dan harus ditindak.imbuhnya
Sementara Dr salah satu peserta Calon anggota PPS yang merasa di rugikan mengatakan, masa iya hanya gara-gara pembuatan Surat keterangan sehat saya di buat di Palembang lalu saya tidak di luluskan, memang ada orang KPU yang menelpon saya menyuruh saya untuk membuat surat keterangan sehat di Sekayu saja , eh jam 12:00 nelpon sore antara jam 16:00 atau 17:00 wib sudah ada pengumuman hasil keputusan siapa saja yang lulus menjadi anggota PPS, sesalnya
Dr menambahkan, padahal jelas di Brosur pengumuman KPU Muba seleksi calon anggota PPS tertulis, surat keterangan sehat jasmani di keluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol, tidak ada yang menyatakan surat keterangan sehat harus di buat di Muba
Masih kata Dr, kalau hanya dasar ketidak lulusan saya yang tidak melampirkan surat keterangan izin atasan dan penginputan ijazah di aplikasi SIAKBA yang hanya berupa foto kopian, Toh beberapa peserta calon anggota PPS yang melakukan hal yang sama dengan saya tetap bisa lolos seleksi ini kan tidak adil bagi saya.urainya
M.Sigid Nugroho selaku ketua pemilihan Umum (KPU) Muba saat di konfirmasi menyatakan, Terhadap kebocoran hasil pengumuman yang belum dikeluarkan oleh KPU Muba, berasal bermula dari grup WhatsApp internal KPU kabupaten Musi Banyuasin yang meminta petunjuk dan arahan terkait hasil pengumuman PPK tersebut. Dan tanpa sepengetahuan KPU informasi yang belum ada perintah dan koreksinya. Langsung diinformasikan oleh ex. Ppk pemilu ( Ropal tores) digrup WhatsApp PPK Pemilu . Dan hal tersebut sudah di sampaikan ke pimpinan KPU Muba bagian divisi SDM terkait hal tersebut dan sudah berkoordinasi ke Polres Musi Banyuasin terhadap pengusutan kebocoran hal. tersebut, terangnya
Terhadap pertanyaan kedua, terkait seleksi anggota PPS yang mengenai surat keterangan kesehatan badan ad hoc berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2024 syarat umum pelamar yakni surat keterangan sehat. Dalam hal ini harus KTP wilayah tempat pelamar berasal, dan surat keterangan tersebut dapat dikeluarkan oleh Rumah sakit Pemerintah, Puskesmas tempat pelamar berasal mendaftarkan diri sebagai badan ad hoc.ujarnya.( Iwan)

