Anggota DPRK Abdya Minta Pemkab Tuntaskan Persoalan 2 PT HGU Bermasalah
Sigerindo Aceh Barat Daya- Dua Anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Sardiman sapaan akrab Tengku panyang dan Justar Politisi Partai Golkar dalam rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan Qanun pertanggungjawaban APBK Abdya Tahun anggaran 2024.
Pengesahan Rancangan Qanun RPJMD 2025-2029, Qanun Perangkat Kabupaten Abdya, Qanun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata daerah kabupaten Abdya dan persetujuan usulan program kegiatan yang bersumber dari DOKA Tahun anggaran 2026, Senin 27/7/2025.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRK Roni Guswandi, didampingi Wakil ketua I Mustiari, dihadiri Plt sekda Rahwadi, mewakili Bupati Abdya Safaruddin, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan SKPK itu lahir beberapa instruksi dari kalangan anggota DPRK kepada pimpinan antara lain.
Sardiman Anggota Badan Musyawarah DPRK dalam instruksi nya mempertanyakan, perihal terkait dengan kelanjutan izin PT hensem dikawasan Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dilapangan, kata politisi partai Aceh (PA) Sardiman, izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk PT Ensem Abadi belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
"Nah. hal ini harus dituntaskan oleh pemkab supaya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitarnya,"pintanya.
Selain itu, Mantan Kombatan GAM 013 Wil Blangpidie, Sapaan akrab Tgk panyang juga ingin mengetahui berapa hektar jumlah lahan produktif di kabupaten Abdya.
"Harus dikaji dengan benar juga manfaatnya, sementara pabrik sawit yang sudah memiliki izin kini ada 4 PKS,"pungkasnya.
Senada, Justar Anggota Badan Musyawarah DPRK dalam instruksi tegasnya ke pimpinan rapat, terkait adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang telah beroperasi di Kabupaten Abdya tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2014.
Selanjutnya, ia menilai perusahaan luar yang beroperasi bahkan telah memiliki izin operasional ganda, menurutnya itu sangat merugikan masyarakat daerah.
Justar meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pemerintahan Abdya agar mengevaluasi terkait perizinan PT Ensem Abadi tersebut, selain itu Pemkab harus mengkaji setiap manajemen yang dijalankan dan tetap berpedoman pada regulasi Daerah.
"kita harus kaji dulu manajemen dan regulasinya, dukungan 20% sudah tercapai atau tidak ?, Karena ada dukungan disana yang tertimpa-timpa" ucapnya tegas
Masih dengan instruksi yang sama, justar sempat menyinggung PT Handsome dan HGU PT Cemerlang Abadi. ia menyinggung Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kedua perusahaan tersebut.
"PT Handsome itu persoalannya tidak sesuai dengan luasnya area sebanyak 14.000 hektar, ini bukan hanya UPL, namun persoalan Amdal, Begitu juga PT Cemerlang Abadi sampai saat ini belum selesai, kita masyarakat berharap urusan hajat hidup rakyat ini cepat selesai" tambahnya Justar.
Wakil ketua komisi I DPRK yang membidangi pemerintah Justar, juga meminta Pemkab untuk segera memberikan kejelasan kepada masyarakat Abdya, terkait persoalan PT CA, menurutnya lahan dalam HGU perusahaan tersebut merupakan aset daerah.
"Mulai saat ini kita perlu kejelasan dari pemerintah, mampu atau tidak ? Karena itu aset kita" demikian tegasnya (HD)
Pengesahan Rancangan Qanun RPJMD 2025-2029, Qanun Perangkat Kabupaten Abdya, Qanun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata daerah kabupaten Abdya dan persetujuan usulan program kegiatan yang bersumber dari DOKA Tahun anggaran 2026, Senin 27/7/2025.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRK Roni Guswandi, didampingi Wakil ketua I Mustiari, dihadiri Plt sekda Rahwadi, mewakili Bupati Abdya Safaruddin, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan SKPK itu lahir beberapa instruksi dari kalangan anggota DPRK kepada pimpinan antara lain.
Sardiman Anggota Badan Musyawarah DPRK dalam instruksi nya mempertanyakan, perihal terkait dengan kelanjutan izin PT hensem dikawasan Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dilapangan, kata politisi partai Aceh (PA) Sardiman, izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk PT Ensem Abadi belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
"Nah. hal ini harus dituntaskan oleh pemkab supaya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitarnya,"pintanya.
Selain itu, Mantan Kombatan GAM 013 Wil Blangpidie, Sapaan akrab Tgk panyang juga ingin mengetahui berapa hektar jumlah lahan produktif di kabupaten Abdya.
"Harus dikaji dengan benar juga manfaatnya, sementara pabrik sawit yang sudah memiliki izin kini ada 4 PKS,"pungkasnya.
Senada, Justar Anggota Badan Musyawarah DPRK dalam instruksi tegasnya ke pimpinan rapat, terkait adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang telah beroperasi di Kabupaten Abdya tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2014.
Selanjutnya, ia menilai perusahaan luar yang beroperasi bahkan telah memiliki izin operasional ganda, menurutnya itu sangat merugikan masyarakat daerah.
Justar meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pemerintahan Abdya agar mengevaluasi terkait perizinan PT Ensem Abadi tersebut, selain itu Pemkab harus mengkaji setiap manajemen yang dijalankan dan tetap berpedoman pada regulasi Daerah.
"kita harus kaji dulu manajemen dan regulasinya, dukungan 20% sudah tercapai atau tidak ?, Karena ada dukungan disana yang tertimpa-timpa" ucapnya tegas
Masih dengan instruksi yang sama, justar sempat menyinggung PT Handsome dan HGU PT Cemerlang Abadi. ia menyinggung Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kedua perusahaan tersebut.
"PT Handsome itu persoalannya tidak sesuai dengan luasnya area sebanyak 14.000 hektar, ini bukan hanya UPL, namun persoalan Amdal, Begitu juga PT Cemerlang Abadi sampai saat ini belum selesai, kita masyarakat berharap urusan hajat hidup rakyat ini cepat selesai" tambahnya Justar.
Wakil ketua komisi I DPRK yang membidangi pemerintah Justar, juga meminta Pemkab untuk segera memberikan kejelasan kepada masyarakat Abdya, terkait persoalan PT CA, menurutnya lahan dalam HGU perusahaan tersebut merupakan aset daerah.
"Mulai saat ini kita perlu kejelasan dari pemerintah, mampu atau tidak ? Karena itu aset kita" demikian tegasnya (HD)