Pengerjaan Proyek Jaringan Irigasi Tanpa Menyertakan Jumlah Anggaran
Sigerindo Aceh Barat Daya-Pengerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I.susoh di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di kawasan Gampong Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, bernomor kontrak PB.02.01-BWSI.61/603 yang dilaksanakan oleh PT.Garot Jaya Utama dengan sumber dana APBN 2025.
Tanpa menyebutkan jumlah Anggarannya pada papan informasi kegiatan yang telah dipasang, disinyalir ada unsur kesengajaan. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Terkait hal tersebut, pihak media melakukan konfirmasi ke pihak dinas PUPR Abdya melalui Kabid Sumber daya Air, Reno Juarsyah menyebutkan, bahwa pihaknya hanya sebatas menerima laporan dari pelaksana PT.Garot Jaya Utama sumber APBN 2025 itu kami tidak terlibat dalam kegiatan.
"Benar pada pekerjaan proyek tersebut kami dari pihak dinas tidak dilibatkan hanya sebatas menerima laporan saja, cuma itu"Ungkapnya.
Sementara itu, pihak pengawas Irwansyah, dari PT.Garot Jaya Utama saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, papan informasi kegiatan awalnya sudah dipasang, namun tiba-tiba terjadi hujan lebat lokasi tempat dipasangnya papan informasi longsor pada hari Jumat 13/7/2025 lalu.
"Kalau papan informasi kegiatan dari awal ada dipasang, Namun pasca hujan lebat longsor dan terjatuh kini dipasang kembali, dan terkait dengan jumlah Anggaran yang tidak ditempel pada papan informasi kegiatan belum ada keterangan dari pihak pelaksana sampai berita ini diterbitkan,"(HD)
Tanpa menyebutkan jumlah Anggarannya pada papan informasi kegiatan yang telah dipasang, disinyalir ada unsur kesengajaan. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Terkait hal tersebut, pihak media melakukan konfirmasi ke pihak dinas PUPR Abdya melalui Kabid Sumber daya Air, Reno Juarsyah menyebutkan, bahwa pihaknya hanya sebatas menerima laporan dari pelaksana PT.Garot Jaya Utama sumber APBN 2025 itu kami tidak terlibat dalam kegiatan.
"Benar pada pekerjaan proyek tersebut kami dari pihak dinas tidak dilibatkan hanya sebatas menerima laporan saja, cuma itu"Ungkapnya.
Sementara itu, pihak pengawas Irwansyah, dari PT.Garot Jaya Utama saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, papan informasi kegiatan awalnya sudah dipasang, namun tiba-tiba terjadi hujan lebat lokasi tempat dipasangnya papan informasi longsor pada hari Jumat 13/7/2025 lalu.
"Kalau papan informasi kegiatan dari awal ada dipasang, Namun pasca hujan lebat longsor dan terjatuh kini dipasang kembali, dan terkait dengan jumlah Anggaran yang tidak ditempel pada papan informasi kegiatan belum ada keterangan dari pihak pelaksana sampai berita ini diterbitkan,"(HD)