Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMKN 3 Kotabumi Janggal

Sigerindo Lampung Utara -- Belum lagi soal Biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana yang dilaporkan menghabiskan dana mencapai Rp 182.582.000. Seharusnya sesuai luas bangunan SMKN 3 Kotabumi sekitar 3.374 M2, Total biaya pemeliharaan sarpras selama 6 bulan hanya Rp 104.594.000

Sumber menjelaskan, Berdasarkan total luas bangunan SMKN 3 Kotabumi seluas 3.374 m2, dengan rincian:

Ruang kelas 2 M2 x 1179 PD
1 Ruang Perpustakaan 96 M2
7 Ruang Laboratorium x 64 M2
1 Ruang Pimpinan 18 M2
6 Ruang Guru 56 M2
1 Ruang Ibadah 24 M2
1 Ruang UKS 12 M2
19 Ruang Toilet x 2 M2
1 Ruang TU 32 M2
1 Ruang Konseling 12 M2

Sesuai perhitungan standar anggaran pemeliharaan bangunan negara, sumber orang dalam menjelaskan, bahwa besaran anggaran pemeliharaan dalam setahun dapat dihitung menggunakan pendekatan 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB)

Dengan asumsi Harga Satuan Bangunan (HSB) sebesar Rp 3.100.000 per meter persegi dan luas bangunan sekolah 3.374 m2, maka kebutuhan anggaran pemeliharaan setahun adalah 2% x 2.050 m2 x Rp 3.100.000

Dengan demikian, laporan realisasi biaya pemeliharaan sarpras SMKN 3 Kotabumi pada tahap 1 tahun 2025 terdapat selisih terdapat anggaran sekitar Rp 77.988.000 yang diduga tidak jelas penggunaannya

Ia menambahkan, anggaran pemeliharaan seharusnya digunakan untuk kegiatan rutin dan berkala seperti perbaikan ringan, pengecatan, penggantian material rusak, serta biaya upah dan sewa alat

Sumber orang dalam juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS agar publik dapat mengawasi penggunaan anggaran pendidikan secara langsung

Kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang kembali ujar sumber tersebut 

Sementara itu  wartawan sigerindo sudah datang ke sekolah  SMKN 3 Kota Bumi  Eka Ratna Krustiyanti   didamping Tim Pengembangan Srana Prasarana  DRS.Nilam Adinoto  mengatakan kepada wartawan sigerindo bahwa pekerjaan tersebut sudah diperiksa BPK pada inti pekerjaan tersebut sesuai dengan juklak dan juknis ujarnya keapada wartawan sigerindo  Bagimana Tangapan Kepala dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan dikupas lebih dalam edisi berikutnya (*)
BERITA TERBARU