KPHL Unit XII Blangpidie Bongkar 18,5 Ha Tanaman Kelapa Sawit yang di Temukan di Kawasan Hutan
Sigerindo Aceh Barat Daya-Tim Gabungan KPH Wilayah IX Aceh yang dikoordinir KPHL Unit XII beranggotakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, KTH Tuah Seudong Rimba, Polsek ,Koramil 07/ Babahrot, dan KPA 013 Wilayah Blangpidie serta perwakilan masyarakat melakukan penertiban tanaman kelapa sawit di areal kawasan hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. pada Kamis 13 /11/2025
Diketahui, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari pengurus KTH calon penerima Izin Perhutanan Sosial (PS) terkait keberadaan tanaman sawit dalam kawasan hutan yang terdapat di wilayah calon areal kerja pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Kepala KPH IX Aceh, Irwandi S.P, M.P melalui Plt. Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan merangkap sebagai Kepala Unit XII KPHL, Syukramizar, S.Hut. mengatakan : ”keberadaan tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan sangat tidak dibenarkan/terlarang secara aturan, terlebih lokasi tersebut merupakan calon lokasi areal kerja Perhutanan Sosial.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, pasal 93 ayat 2 poin b : Pemegang Persetujuan Pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Lokasi tersebut memang sedang dalam proses permohonan izin kepada Kementerian Kehutanan”, tegasnya.
Sambungnya, dalam tim gabungan tersebut, KPH Wilayah IX Aceh menerjunkan ± 20 orang personil yang terdiri dari POLHUT, PPNS dan Personil PAMHUT serta Penyuluh Kehutanan dibawah komando Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan didampingi personil POLSEK dan KORAMIL
Kecamatan Babahrot.
Seterusnya, Syukramizar, menuturkan dalam melakukan identifikasi serta membongkar tanaman kelapa sawit seluas ± 18,5 Ha yang tersebar secara sporadis, mulai dari KM 18 s.d KM 25 Jalan Lintas Abdya – Gayo Lues, dari keselurahan luasan tanaman sawit tersebut umumnya terdapat dalam areal permohonan PS dari 3 (tiga) KTH yang saat ini sedang dalam proses permohonan izin.
“Alhamdulilah kegiatan hari ini berjalan lancar, kondisi di lapangan aman dan terkendali berkat kerja sama tim dan dukungan dari seluruh stakeholder yang terlibat”, ujarnya.
Dijelaskan, tim gabungan telah berhasil melakukan identifikasi serta membongkar tanaman kelapa sawit seluas ± 18,5 Ha yang tersebar secara sporadis, tersebar mulai dari Km 18 s.d Km 25 di Jalan Lintas Abdya – Gayo Lues.
"Keselurahan luasan tersebut umumnya terdapat dalam areal permohonan PS dari 3 KTH yang saat ini sedang dalam proses permohonan izin”, ungkap Syukran.
Sebagaimana diketahui, 3 usulan PS dengan Skema HKm dari 3 KTH di wilayah tersebut masing –masing KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe dan KTH Tuah Seudong Rimba pada Agustus 2025 yang lalu sudah dilakukan verifikasi teknis oleh tim dari Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KEMENHUT dan DLHK Aceh.
Sebelum menerjunkan tim gabungan dan melakukan pembongkaran tanaman sawit, KPH IX juga telah dilakukan sosialisasi, himbauan dan teguran terhadap keberadaan tanaman sawit dalam kawasan hutan kepada masyarakat yang sudah terlanjur menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan.
“jadi sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada KTH yang ada, beberapa diantaranya juga sudah kita sampaikan teguran resmi untuk melakukan pembongkaran mandiri tanaman kelapa sawit”, cetusnya .
Namun demikian, Ia menghimbau, kepada seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Abdya, untuk senantiasa mempertahankan keberadaan kawasan hutan dengan tidak melakukan kegiatan illegal dan melawan hukum di kawasan hutan, baik kegiatan perambahan, pembalakan liar, penambangan ataupun kegiatan illegal lainnya, termasuk menanami jenis tanaman selain dari komoditi kehutanan.
Lanjutnya lagi , apabila masyarakat ingin menanam sawit, tanamlah di luar kawasan hutan saja, sementara kawasan hutan agar dijaga kelestariannya dengan tanaman yang berfungsi untuk mempertahankan ekologis juga berfungsi sebagai penyimpan air dan penyerap karbon.
Mari kita jaga kawasan hutan demi kehidupan kita dan masa depan anak cucu, sekurang – kurangnya tanamilah dengan tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) misalnya Alpukat, Durian, Jengkol, Petai, Nangka, Rambutan dan lain sebagianya. Dengan demikian fungsi kawasan hutan dapat dipertahankan secara ekologis dan secara ekonomis hasil dari tanaman tersebut juga didapat.
"Kemudian, bila masyarakat yang memiliki kebun dalam kawasan hutan agar dapat mengajukan izin perhutanan sosial agar kegiatan berkebun dalam kawasan hutan negara menjadi legal secara hukum, kami dengan senang hati akan membantu”,pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Atjeh International Development Thaifa Herizal,ST menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPH IX Aceh, yang hari ini kamis (13/11/2025) melalui Tim Gabungan yang dibentuk telah berhasil membongkar tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan Negara seluas ± 18,5 Ha di wilayah Kecamatan Babahrot,
Kita apresiasi kerja keras mereka (Tim Gabungan KPH IX) yang telah membongkar ± 18,5 Ha tanaman kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan Negara dan kami sangat mendukung upaya penegakan aturan di dalam kawasan hutan.
"ini progres yang baik dalam menjaga kawasan hutan Aceh dan tentunya harus menjadi contoh bagi seluruh parapihak sektor kehutanan terutama masyarakat yang berkebun di dalam kawasan hutan”, ungkap dia.
Menjaga hutan bukan hanya untuk kehidupan kita saat ini, juga untuk masa depan, krena hutan ini akan kita wariskan kepada anak cucu kita kelak, maka jangan tinggalkan warisan yang rusak.
Senada Rezza Yoanda dari Flora Fauna Aceh, menyampaikan, bahwa penerapan aturan dalam kawasan hutan harus diterapkan secara adil dan menyeluruh agar tidak ada lagi kegiatan illegal di dalam kawasan hutan.
"Hutan Aceh harus tetap terjaga dan lestari demi masa depannya anak cucu," demikian pungkasnya
Terpisah, Khairunnas sapaan akrabnya eko selaku ketua kelompok tani sejahtera bersama mengatakan, tujuan mereka datang ke lahan yaitu untuk menertibkan lahan perkebunan masyarakat yang di tanami sawit agar di ganti dengan tanaman lain.
Selain itu, banyak sekali masyarakat telah berkebun di kawasan hutan lindung, namun belum memiliki izin dari pemerintah atau bersifat ilegal.
"Kita berupaya memperjuangkan izin lahan dari ilegal menjadi legal. agar lahan perkebunan tersebut dari hutan lindung menjadi lahan produktif yang bisa di kelola oleh masyarakat setempat untuk di tanami tanaman palawija, kopi, jengkol dan lainnya, kecuali tanaman sawit." Pungkasnya (HD)
Diketahui, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari pengurus KTH calon penerima Izin Perhutanan Sosial (PS) terkait keberadaan tanaman sawit dalam kawasan hutan yang terdapat di wilayah calon areal kerja pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Kepala KPH IX Aceh, Irwandi S.P, M.P melalui Plt. Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan merangkap sebagai Kepala Unit XII KPHL, Syukramizar, S.Hut. mengatakan : ”keberadaan tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan sangat tidak dibenarkan/terlarang secara aturan, terlebih lokasi tersebut merupakan calon lokasi areal kerja Perhutanan Sosial.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, pasal 93 ayat 2 poin b : Pemegang Persetujuan Pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Lokasi tersebut memang sedang dalam proses permohonan izin kepada Kementerian Kehutanan”, tegasnya.
Sambungnya, dalam tim gabungan tersebut, KPH Wilayah IX Aceh menerjunkan ± 20 orang personil yang terdiri dari POLHUT, PPNS dan Personil PAMHUT serta Penyuluh Kehutanan dibawah komando Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan didampingi personil POLSEK dan KORAMIL
Kecamatan Babahrot.
Seterusnya, Syukramizar, menuturkan dalam melakukan identifikasi serta membongkar tanaman kelapa sawit seluas ± 18,5 Ha yang tersebar secara sporadis, mulai dari KM 18 s.d KM 25 Jalan Lintas Abdya – Gayo Lues, dari keselurahan luasan tanaman sawit tersebut umumnya terdapat dalam areal permohonan PS dari 3 (tiga) KTH yang saat ini sedang dalam proses permohonan izin.
“Alhamdulilah kegiatan hari ini berjalan lancar, kondisi di lapangan aman dan terkendali berkat kerja sama tim dan dukungan dari seluruh stakeholder yang terlibat”, ujarnya.
Dijelaskan, tim gabungan telah berhasil melakukan identifikasi serta membongkar tanaman kelapa sawit seluas ± 18,5 Ha yang tersebar secara sporadis, tersebar mulai dari Km 18 s.d Km 25 di Jalan Lintas Abdya – Gayo Lues.
"Keselurahan luasan tersebut umumnya terdapat dalam areal permohonan PS dari 3 KTH yang saat ini sedang dalam proses permohonan izin”, ungkap Syukran.
Sebagaimana diketahui, 3 usulan PS dengan Skema HKm dari 3 KTH di wilayah tersebut masing –masing KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe dan KTH Tuah Seudong Rimba pada Agustus 2025 yang lalu sudah dilakukan verifikasi teknis oleh tim dari Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KEMENHUT dan DLHK Aceh.
Sebelum menerjunkan tim gabungan dan melakukan pembongkaran tanaman sawit, KPH IX juga telah dilakukan sosialisasi, himbauan dan teguran terhadap keberadaan tanaman sawit dalam kawasan hutan kepada masyarakat yang sudah terlanjur menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan.
“jadi sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada KTH yang ada, beberapa diantaranya juga sudah kita sampaikan teguran resmi untuk melakukan pembongkaran mandiri tanaman kelapa sawit”, cetusnya .
Namun demikian, Ia menghimbau, kepada seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Abdya, untuk senantiasa mempertahankan keberadaan kawasan hutan dengan tidak melakukan kegiatan illegal dan melawan hukum di kawasan hutan, baik kegiatan perambahan, pembalakan liar, penambangan ataupun kegiatan illegal lainnya, termasuk menanami jenis tanaman selain dari komoditi kehutanan.
Lanjutnya lagi , apabila masyarakat ingin menanam sawit, tanamlah di luar kawasan hutan saja, sementara kawasan hutan agar dijaga kelestariannya dengan tanaman yang berfungsi untuk mempertahankan ekologis juga berfungsi sebagai penyimpan air dan penyerap karbon.
Mari kita jaga kawasan hutan demi kehidupan kita dan masa depan anak cucu, sekurang – kurangnya tanamilah dengan tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) misalnya Alpukat, Durian, Jengkol, Petai, Nangka, Rambutan dan lain sebagianya. Dengan demikian fungsi kawasan hutan dapat dipertahankan secara ekologis dan secara ekonomis hasil dari tanaman tersebut juga didapat.
"Kemudian, bila masyarakat yang memiliki kebun dalam kawasan hutan agar dapat mengajukan izin perhutanan sosial agar kegiatan berkebun dalam kawasan hutan negara menjadi legal secara hukum, kami dengan senang hati akan membantu”,pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Atjeh International Development Thaifa Herizal,ST menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPH IX Aceh, yang hari ini kamis (13/11/2025) melalui Tim Gabungan yang dibentuk telah berhasil membongkar tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan Negara seluas ± 18,5 Ha di wilayah Kecamatan Babahrot,
Kita apresiasi kerja keras mereka (Tim Gabungan KPH IX) yang telah membongkar ± 18,5 Ha tanaman kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan Negara dan kami sangat mendukung upaya penegakan aturan di dalam kawasan hutan.
"ini progres yang baik dalam menjaga kawasan hutan Aceh dan tentunya harus menjadi contoh bagi seluruh parapihak sektor kehutanan terutama masyarakat yang berkebun di dalam kawasan hutan”, ungkap dia.
Menjaga hutan bukan hanya untuk kehidupan kita saat ini, juga untuk masa depan, krena hutan ini akan kita wariskan kepada anak cucu kita kelak, maka jangan tinggalkan warisan yang rusak.
Senada Rezza Yoanda dari Flora Fauna Aceh, menyampaikan, bahwa penerapan aturan dalam kawasan hutan harus diterapkan secara adil dan menyeluruh agar tidak ada lagi kegiatan illegal di dalam kawasan hutan.
"Hutan Aceh harus tetap terjaga dan lestari demi masa depannya anak cucu," demikian pungkasnya
Terpisah, Khairunnas sapaan akrabnya eko selaku ketua kelompok tani sejahtera bersama mengatakan, tujuan mereka datang ke lahan yaitu untuk menertibkan lahan perkebunan masyarakat yang di tanami sawit agar di ganti dengan tanaman lain.
Selain itu, banyak sekali masyarakat telah berkebun di kawasan hutan lindung, namun belum memiliki izin dari pemerintah atau bersifat ilegal.
"Kita berupaya memperjuangkan izin lahan dari ilegal menjadi legal. agar lahan perkebunan tersebut dari hutan lindung menjadi lahan produktif yang bisa di kelola oleh masyarakat setempat untuk di tanami tanaman palawija, kopi, jengkol dan lainnya, kecuali tanaman sawit." Pungkasnya (HD)

