Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Kuasa Hukum Tapak Kuda: Kasasi Kopperson Atas Penetapan Non-Executable Adalah Kekeliruan Hukum yang "Tabola Bale"

Sigerindo Sultra Kendari - Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Razak Abdul Ali Said, SH., menyampaikan sikap tegas terhadap langkah hukum kasasi yang diajukan KSU Kopperson atas Penetapan Non-Executable Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tertanggal 22 September 1994. Menurutnya, upaya hukum tersebut tidak hanya salah prosedur, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara perdata

Razak menjelaskan, secara asas hukum ius curia novit, Pengadilan Negeri Kendari memang diwajibkan menerima setiap jenis permohonan, termasuk kasasi. Namun, penerimaan administratif tersebut bukan berarti permohonan itu memiliki dasar hukum kuat atau berpeluang untuk dikabulkan

"Kami tetap akan menghadapi permohonan kasasi itu. Tapi harus ditegaskan, pengajuan kasasi tidak otomatis menciptakan status quo," ujar Razak menegaskan, Sabtu 22 November 2025

Ia menambahkan, Penetapan Non-Executable yang diterbitkan PN Kendari justru sudah final dan mengikat karena merupakan bagian akhir dari proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, perkara ini secara hukum telah selesai dan mengukuhkan posisi Masyarakat Tapak Kuda sebagai pihak yang dimenangkan

Razak juga menyoroti kekeliruan logika hukum pihak yang meyakini bahwa kasasi dapat menunda atau membatalkan Penetapan Non-Executable. Menurutnya, kewenangan kasasi tidak mencakup pengujian atau penangguhan eksekusi putusan inkracht. Bahkan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) maupun Derden Verzet pun tidak dapat menghentikan eksekusi, terlebih kasasi yang hanya merupakan upaya hukum biasa

"Logika yang menyatakan bahwa kasasi dapat membatalkan atau mempengaruhi Penetapan Non-Executable itu keliru. Itu logika hukum yang tabola bale," tegasnya

Ia menambahkan bahwa narasi publik yang menyebut penetapan itu belum berkekuatan hukum tetap karena adanya permohonan kasasi merupakan bentuk kekeliruan yang berpotensi menyesatkan masyarakat

Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda pun meminta seluruh pihak memahami bahwa proses hukum sengketa lahan Tapak Kuda telah final, sehingga tidak boleh lagi diganggu oleh manuver hukum yang tidak sesuai ketentuan. Hak-hak masyarakat atas lahan tersebut, tegas Razak, harus dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya
BERITA TERBARU