Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Keterangan Ahli Pidana JPU dan Fakta Persidangan Tegaskan Dakwaan Kabur serta Tidak Adanya Mens Rea Pada Diri Terdakwa MD

Sigerindo Palembang - Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat MD, Eks Komisioner KPU Prabumulih, yang digelar hari ini, Kamis (05/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap sejumlah fakta hukum penting melalui keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pembuktian di hadapan majelis hakim, yang secara objektif justru menguatkan posisi pembelaan Terdakwa MD

Ahli pidana yang dihadirkan JPU secara tegas menyampaikan bahwa surat dakwaan yang tidak menguraikan secara rinci besaran kerugian negara, aliran dana, serta kepada siapa kerugian negara tersebut mengalir, merupakan dakwaan yang kabur (obscuur libel)

"Menurut ahli, kondisi tersebut berimplikasi hukum serius karena dapat menyebabkan putusan pengadilan menyatakan perkara tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ungkapTim Penasehat Hukum terdakwa, Widodo SH dan rekan dalam keterangan persnya

Lanjutnya, ahli juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus didasarkan pada prinsip actual loss, yakni kerugian negara yang nyata, pasti, dan benar-benar terjadi, bukan menggunakan konsep total loss yang bersifat asumtif. Prinsip actual loss merupakan syarat penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari penafsiran kerugian negara yang spekulatif

"Ahli menjelaskan bahwa dalam rezim hukum keuangan negara dikenal dua tahapan yang berbeda, yaitu tahap penghitungan kerugian negara dan tahap penetapan kerugian negara. Secara hukum, kerugian negara baru dapat dinyatakan ada dan diketahui secara sah pada tahap penetapan kerugian negara, bukan semata-mata pada tahap penghitungan," urainya lagi

Terkait kewenangan, ahli menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beserta lembaga turunannya. Sementara auditor dari lembaga lain hanya memiliki kewenangan melakukan penghitungan, namun tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta hukum yang sangat krusial terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di hadapan majelis hakim terungkap bahwa Saudara Marta bukanlah pihak yang menandatangani NPHD. Pada saat NPHD tersebut dibuat dan ditandatangani, Saudara Marta belum menjabat sebagai Komisioner KPU dan belum menjabat sebagai Ketua KPU. Dengan demikian, sdr terdakwa MD tidak terlibat dalam proses perumusan maupun penandatanganan NPHD tersebut

"Fakta persidangan menegaskan bahwa Saudara MD hanya menjalankan NPHD yang telah ada, sesuai perikatan yang tertuang di dalamnya. Hingga saat ini, NPHD tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pemerintah, tidak pernah dinyatakan tidak sah oleh pejabat yang berwenang, dan tidak pernah diuji serta dibatalkan melalui putusan pengadilan, sehingga secara hukum NPHD tersebut tetap sah dan mengikat," jelasnya

Dalam menjalankan NPHD tersebut, Saudara Marta bertindak berdasarkan kewenangan yang ada dan dengan itikad baik (good faith), sebagai pejabat yang melaksanakan perjanjian yang sah dan masih berlaku

Sejalan dengan itu, keterangan ahli pidana JPU justru mempertegas bahwa unsur kesengajaan (mens rea) apabila dikaitkan dengan dugaan bahwa format NPHD bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 41 tentang Pemberian Dana Hibah Pemerintah Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah secara hukum hanya mungkin dilekatkan pada tahap pembentukan dan penandatanganan NPHD.
Maka dengan demikian, apabila terdapat dugaan adanya kesengajaan perbuatan melawan hukum, maka letak mens rea berada pada pihak yang menandatangani dan menyusun NPHD, bukan pada Saudara MD yang tidak mengetahui dan yang tidak ikut menandatangani hanya melaksanakan NPHD yang sah

Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan keterangan ahli tersebut, Tim Penasihat Hukum menilai bahwa unsur kerugian negara, unsur kesalahan, dan unsur kesengajaan tidak terpenuhi pada diri Terdakwa MD

"Oleh karena itu, dakwaan dalam perkara ini tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana," tutupnya. (Iwan)
BERITA TERBARU