Angaran Dana BOS SMAN 31 Kab. Tangerang Menabrak Aturan Kepsek Bungkam
Sigerindo Tangerang -- Kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan berasal dari Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 sebagai amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
Gelontoran Dana yang bersumber dari APBN Untuk Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tangerang untuk Pemelihraan Sarana Prsarana Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tanggerang diangrakan Dana BOS Tahun 2025 Tahap 1 :Rp.302.009.400 Juta Tahap II Rp.142.036.200 juta Total Keseluruhan Selama Satu Tahun 2025 Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tanggerang
Untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Selama Satu Tahun Rp.444.045.600 Juta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dibatasi maksimal 20% dari dana BOS dalam satu tahun SMAN 31 Kabupaten Tanggerang Tahun 2025 Sebesar Rp.1.114.380.000 Miliar melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Kalau 20 Persen Seharunya Cuman Rp.222.876.000 Juta Bukan Rp.444.045.600 Juta Kalau Ini
Lebih dari 20 Persen Sisah Rp.221.169.600 Juta untuk apa kegunaan nya ini kan tidak bisa dipertangung Jawabkan dan Misalnya diduga Kehadiran Tukang Tidak Sesuai dengan sebenarnya kehadiran dilapangan serta LPJ Keutansi diduga terjadi Mar Up Menabrak Aturan Dengan Anggaran Sebesar tersebut bisa membangun Satu Ruang Kelas Baru (RKB ) Bukan Lagi Pemeliharaann ujar sumber orang dalam dapat dipercaya tersebut dengan Anggaran Sebesar Bisa Buat RKB bukan Pemeliharaan tegasnya
Sementara Redaksi media sigerindo sudah berupaya agar pemberitaan berimbang dengan mengrimkan Nomor WhatsApp Ibu Kepala Sekolah SMAN 31 Kab. Tangerang Ibu Teti Kurniawati 0856726XXXX akan dikupas lebih dalam edisi berikutnya (*Tim/Redaksi)
Gelontoran Dana yang bersumber dari APBN Untuk Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tangerang untuk Pemelihraan Sarana Prsarana Sekolah SMAN 31 Kabupaten Tanggerang diangrakan Dana BOS Tahun 2025 Tahap 1 :Rp.302.009.400 Juta Tahap II Rp.142.036.200 juta Total Keseluruhan Selama Satu Tahun 2025 Dana BOS SMAN 31 Kabupaten Tanggerang
Untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Selama Satu Tahun Rp.444.045.600 Juta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dibatasi maksimal 20% dari dana BOS dalam satu tahun SMAN 31 Kabupaten Tanggerang Tahun 2025 Sebesar Rp.1.114.380.000 Miliar melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Kalau 20 Persen Seharunya Cuman Rp.222.876.000 Juta Bukan Rp.444.045.600 Juta Kalau Ini
Lebih dari 20 Persen Sisah Rp.221.169.600 Juta untuk apa kegunaan nya ini kan tidak bisa dipertangung Jawabkan dan Misalnya diduga Kehadiran Tukang Tidak Sesuai dengan sebenarnya kehadiran dilapangan serta LPJ Keutansi diduga terjadi Mar Up Menabrak Aturan Dengan Anggaran Sebesar tersebut bisa membangun Satu Ruang Kelas Baru (RKB ) Bukan Lagi Pemeliharaann ujar sumber orang dalam dapat dipercaya tersebut dengan Anggaran Sebesar Bisa Buat RKB bukan Pemeliharaan tegasnya
Sementara Redaksi media sigerindo sudah berupaya agar pemberitaan berimbang dengan mengrimkan Nomor WhatsApp Ibu Kepala Sekolah SMAN 31 Kab. Tangerang Ibu Teti Kurniawati 0856726XXXX akan dikupas lebih dalam edisi berikutnya (*Tim/Redaksi)

