Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Dana BOS SMKN 7 Tahun 2025 Kabupaten Tangerang diduga Menyalahi Aturan pihak Sekolah Bungkam

Sigerindo Tangerang -- Aliran Dana BOS dari APBN Tahun 2025 untuk SMKN 7 Kabupaten Tangerang Pemelihraan Sarana Prsarana Sekolah SMKN 7 Kabupaten Tanggerang diangrakan Dana BOS Tahun 2025 Tahap 1 :Rp.518.430.500 Juta Tahap II Rp.853.139.000 juta Total Keseluruhan Selama Satu Tahun 2025 Dana BOS SMKN 7 Kabupaten Tanggerang Untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Selama Satu Tahun   Rp.1.371.569.500 Miliar 

Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20% dari dana BOS dalam satu tahun SMKN 7 Kabupaten Tanggerang  Tahun 2025 Sebesar Rp.4.341.600.000 Miliar melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Kalau 20 Persen Seharunya Cuman Rp.868.320.000 Juta Bukan Rp.1.371.569.500 Miliar Kalau Ini Lebih dari 20 Persen  Sisah Rp.503249.500Juta untuk apa kegunaan nya ini kan tidak bisa dipertangung Jawabkan dan Misalnya diduga Kehadiran Tukang Tidak Sesuai dengan sebenarnya kehadiran dilapangan serta LPJ Keutansi diduga terjadi Mar Up Menabrak Aturan Dengan Anggaran Sebesar tersebut bisa membangun Satu Ruang Kelas Baru (RKB ) Bukan Lagi Pemeliharaann ujar sumber dapat dipercaya tersebut dengan Anggaran Sebesar Bisa Buat RKB bukan Pemeliharaan ujarnya 

Sementara itu Redaksi media sigerindo sudah berusaha agar pemberitaan berimbang dengan mengrimkanklarfikasi ke Humas Pak Mayda  dengan Nomor WhatsApp 08521616XXXX namun hinga berita ini diturunkan pihak humas SMKN 7 Kabupaten Tangerang  WhatsApp sudah dibaca ditelpon dalam keadaan aktip tidak dibalas,Bagaimana Tangpakan Kepala Sekolah SMKN 7 Kabupaten Tangerang akan dikupas lebih dalam eisi berikutnya (*Tim /Redaksi)