Dana BOS SMPN 2 Cikupa Kab. Tangerang Tahun 2025 Menyalahi Aturan
Sigerindo Tangerang -- Gelontoran Dana yang bersumber dari APBN oleh Pemerintahan Republik Indonesia untuk dana BOS SMPN 2 Cikupa Kabupaten Tangerang, Untuk Pemelihraan Sarana Prsarana Sekolah SMP N 2 Cikupa Kabupaten diangrakan Dana BOS Tahun 2025 Tahap 1 :Rp.229240.000 Juta Tahap II Rp.95.095.000 juta Total Keseluruhan Selama Satu Tahun 2025 Dana BOS SMPN 2 Cikupa Kabupaten Tangerang
Untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Selama Satu Tahun Rp.324.219.200 Juta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dibatasi maksimal 20% dari dana BOS dalam satu tahun SMPN 2 Ciukpa Kab. Tangerang Tahun 2025 Sebesar Rp.1.440.780.000 Miliar melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Kalau 20 Persen Seharunya Cuman Rp.289.156.000 Juta
Bukan Rp.324.219.200 Juta Kalau Ini Lebih dari 20 Persen Sisah Rp.36.063.200 Juta untuk apa kegunaan nya ini kan tidak bisa dipertangung Jawabkan dan Misalnya diduga Kehadiran Tukang Tidak Sesuai dengan sebenarnya kehadiran dilapangan serta LPJ Keutansi diduga terjadi Mar Up Menabrak Aturan Dengan Anggaran Sebesar tersebut bisa membangun Satu Ruang Kelas Baru (RKB ) Bukan Lagi Pemeliharaann ujar sumber orang dalam dapat dipercaya tersebut dengan Anggaran Sebesar Bisa Buat RKB bukan Pemeliharaan
Sementara itu Redaksi media sigerindo sudah berusaha agar pemberitaan berimbang dengan mengrimkan pesan WhatsApp Klarfikasi ke humas SMPN 2 Cikupa kabupaten tangerang 08121050XXXX namun tidak dijawab ditelpon tidak diangkat ,Wartawan media sigerindo sudah datang kesekolah namun lagi Kepala sekolah susah sekali ditemuhin
Sedangkan itu ditempat terpisah ketua LSMB (Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu akan melaporkan persolan tersebut ke Ombusman Provinsi Banten karenah ini jelas menabrak aturan tegas Rustam Efendi Ketua LSMB,Ia juga menambahkan dalam waktu dekat kita akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum tukasnya (*Tim/Redaksi)
Untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Selama Satu Tahun Rp.324.219.200 Juta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dibatasi maksimal 20% dari dana BOS dalam satu tahun SMPN 2 Ciukpa Kab. Tangerang Tahun 2025 Sebesar Rp.1.440.780.000 Miliar melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Kalau 20 Persen Seharunya Cuman Rp.289.156.000 Juta
Bukan Rp.324.219.200 Juta Kalau Ini Lebih dari 20 Persen Sisah Rp.36.063.200 Juta untuk apa kegunaan nya ini kan tidak bisa dipertangung Jawabkan dan Misalnya diduga Kehadiran Tukang Tidak Sesuai dengan sebenarnya kehadiran dilapangan serta LPJ Keutansi diduga terjadi Mar Up Menabrak Aturan Dengan Anggaran Sebesar tersebut bisa membangun Satu Ruang Kelas Baru (RKB ) Bukan Lagi Pemeliharaann ujar sumber orang dalam dapat dipercaya tersebut dengan Anggaran Sebesar Bisa Buat RKB bukan Pemeliharaan
Sementara itu Redaksi media sigerindo sudah berusaha agar pemberitaan berimbang dengan mengrimkan pesan WhatsApp Klarfikasi ke humas SMPN 2 Cikupa kabupaten tangerang 08121050XXXX namun tidak dijawab ditelpon tidak diangkat ,Wartawan media sigerindo sudah datang kesekolah namun lagi Kepala sekolah susah sekali ditemuhin
Sedangkan itu ditempat terpisah ketua LSMB (Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu akan melaporkan persolan tersebut ke Ombusman Provinsi Banten karenah ini jelas menabrak aturan tegas Rustam Efendi Ketua LSMB,Ia juga menambahkan dalam waktu dekat kita akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum tukasnya (*Tim/Redaksi)

