Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


Gerakan Segekhi Suku Naik Kelas: Setelah 20 Hari Mandek di Lamsel, Kini Surat Penolakan Dibawa ke Gubernur & DPRD Provinsi Lampung

Sigerindo Bandar Lampung -- Setelah 20 hari perjuangan audiensi mandek di birokrasi Kabupaten Lampung Selatan, gerakan masyarakat adat lingkar Gunung Rajabasa naik kelas. Perlawanan kini menembus ke tingkat provinsi

*Perwakilan tokoh masyarakat adat Segekhi Suku secara resmi menyampaikan surat penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi (_geothermal_) di kawasan Gunung Rajabasa ke Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/10/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya konstitusional masyarakat adat untuk menyuarakan keberatan secara berjenjang, sekaligus meminta pemerintah provinsi memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini terabaikan di tingkat kabupaten

Penyerahan surat itu bukan aksi massa anarkis, melainkan gerakan adat yang tertib, bermartabat, dan konstitusional. Rombongan melibatkan sejumlah tokoh adat tertinggi, tokoh pemuda, unsur pengurus Segekhi Suku, serta pendamping hukum profesional

Mereka membawa aspirasi murni yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, keberlangsungan sumber mata air, keselamatan masyarakat dari risiko pengeboran, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga Rajabasa secara turun-temurun

*DAFTAR TOKOH ADAT YANG HADIR LANGSUNG - BUKTI KESERIUSAN:*

Adapun perwakilan yang terlibat langsung dalam penyampaian surat tersebut dan tercatat dalam berita acara yakni:

*1. Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau*
*2. Dalom Kesuma Bangsa*
*3. Khadin Jakhu Sabuay*
*4. Khaja Pemuka*
*5. Hulubalang Marga Legun Way Ukhang*
*6. Arham - selaku tokoh pemuda Segekhi Suku*
*7. Haris - selaku Sekretaris Segekhi Suku*
*8. Heri Prasojo, S.H., M.H. - selaku pendamping hukum / kuasa hukum adat*

Kehadiran 8 nama ini menunjukkan bahwa penolakan ini bukan gerakan segelintir orang, melainkan keputusan kolektif para pemangku adat tertinggi di Segekhi Suku

*SURAT PENOLAKAN JADI SALURAN RESMI ASPIRASI*

Penyampaian surat kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung merupakan langkah strategis untuk membawa persoalan rencana geothermal Gunung Rajabasa yang mandek di Lamsel ke tingkat pemerintahan provinsi yang memiliki kewenangan perizinan lebih tinggi

Bagi masyarakat adat yang menyampaikan penolakan, *Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam atau kawasan yang memiliki potensi energi megawatt.* Kawasan tersebut juga dipandang memiliki arti sakral dan vital bagi kehidupan masyarakat, keberadaan sumber air bersih untuk 3 kecamatan, kelestarian lingkungan, serta nilai-nilai adat Saibatin yang diwariskan secara turun-temurun sejak abad ke-15

Karena itu, rencana pengembangan panas bumi di kawasan tersebut tidak bisa diputuskan hanya dari atas meja investor dan segelintir elit. Perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya dari sisi potensi energi dan investasi PT. Supreme Energy Rajabasa

Persoalan yang menjadi perhatian utama masyarakat meliputi:

- Potensi dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya hutan adat
- Keberlanjutan sumber mata air yang menjadi urat nadi petani
- Risiko kegiatan pengeboran, gempa induksi, dan semburan liar (blowout)
- Serta perlindungan ruang hidup dan kepentingan masyarakat adat yang tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi AMDAL

Berbagai kekhawatiran tersebut perlu diuji melalui *kajian ilmiah yang transparan, penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation)* dalam proses pengambilan keputusan, bukan sosialisasi formalitas

*GUBERNUR DAN DPRD PROVINSI DIHARAPKAN TIDAK MENGABAIKAN ASPIRASI SEPERTI DI KABUPATEN*

Penyampaian surat penolakan tersebut menempatkan *Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung* sebagai pihak yang diharapkan tidak mengulangi kesalahan birokrasi Kabupaten Lampung Selatan yang membiarkan surat Nomor 4.0.0.4.1.4/456/11.01/X/2026 mandek 5 hari di meja Protokol Bupati

Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut surat yang telah disampaikan hari ini, termasuk mekanisme pembahasan yang jelas, ruang dialog yang terbuka, serta langkah konkret yang dapat ditempuh untuk memastikan kekhawatiran masyarakat mendapat jawaban yang jelas, bukan jawaban "mandek di protokol"

Dalam persoalan yang menyangkut lingkungan dan ruang hidup masyarakat, keterbukaan informasi menjadi hal penting dan dijamin UU KIP. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai rencana kegiatan, dasar perizinan, hasil kajian lingkungan (AMDAL), dan langkah mitigasi risiko dapat diakses serta dipahami masyarakat awam, bukan hanya kalangan investor

DPRD Provinsi Lampung juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya, sehingga keberatan yang disampaikan tidak berhenti sebatas penerimaan surat administratif dan stempel "diterima"

*HAK MASYARAKAT ADAT DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN PUNYA LANDASAN KONSTITUSI KUAT*

Persoalan geothermal Gunung Rajabasa juga berkaitan dengan pentingnya penghormatan terhadap masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup yang dijamin konstitusi

*Pasal 18B ayat (2) UUD 1945* mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sementara itu, *Pasal 28H ayat (1) UUD 1945* menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari HAM

Ketentuan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam pembahasan rencana geothermal, bersama UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan pengakuan masyarakat hukum adat yang relevan

Namun, penolakan masyarakat tidak dengan sendirinya menentukan status hukum suatu proyek. Penilaian harus dilakukan berdasarkan dokumen perizinan yang transparan, ketentuan hukum yang berlaku, hasil kajian teknis dan lingkungan yang independen, serta proses konsultasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

*MENUNGGU RESPONS DAN TINDAK LANJUT PEMERINTAH PROVINSI

Penyampaian surat pada Rabu (21/10/2026) ini menjadi momentum emas bagi pemerintah provinsi dan DPRD untuk membuka ruang komunikasi yang jelas dengan perwakilan masyarakat adat Segekhi Suku yang sudah sangat sabar selama 20 hari

Hal yang perlu diperjelas selanjutnya ialah apakah surat telah diterima secara resmi oleh Biro Umum Kantor Gubernur dan Sekretariat DPRD Provinsi, bagaimana tanggapan awal Gubernur Lampung, serta apakah akan ada agenda audiensi resmi untuk membahas substansi penolakan tersebut dalam waktu dekat

Hingga informasi mengenai tanggapan resmi tersedia, sikap dan keputusan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, maupun pihak PT. Supreme Energy Rajabasa perlu diberitakan berdasarkan keterangan yang terverifikasi dan tidak sepihak

Bagi masyarakat adat Segekhi Suku, penyampaian surat ini merupakan upaya terakhir secara adat dan konstitusional agar aspirasi mengenai masa depan Gunung Rajabasa mendapat perhatian dan pembahasan yang serius

*Kini, tindak lanjut pemerintah provinsi menjadi hal yang paling dinantikan.* Dialog terbuka, informasi yang transparan, kajian yang dapat diuji publik, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat merupakan bagian penting untuk memastikan setiap keputusan mengenai Gunung Rajabasa dibuat secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang hidup di sekitarnya selama ratusan tahun

*(Tim Redaksi)*