MPU Abdya Gelar Musda Ke V, Ini Pesan Bupati Abdya
Sigerindo Aceh Barat dAYA Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) V di Gedung PKK Blangpidie, Selasa (13/10/2026)
Musda tersebut turut dihadiri oleh Bupati Abdya Safaruddin, unsur Forkopimkab, para pimpinan dayah, alim ulama, dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Abdya
Dalam sambutannya, Bupati Abdya Safaruddin, mengingatkan agar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tidak dijadikan ajang membawa kepentingan politik maupun menghidupkan kembali perbedaan pilihan pada Pilkada lalu
Bupati Abdya Safaruddin juga menegaskan, Musda MPU harus menjadi momentum memperkuat persatuan ulama dan membangun kolaborasi untuk mendukung pelaksanaan serta pengawasan syariat Islam di Kabupaten Abdya
“Musda MPU ini bukan Musda organisasi kepemudaan maupun Musda partai politik. Saya berharap pelaksanaannya tidak ditunggangi kepentingan politik,” tegas Bupati Safaruddin
Menurutnya, perbedaan pandangan dan pilihan politik yang terjadi selama Pilkada seharusnya telah berakhir setelah proses demokrasi selesai
Karena itu, pemilihan pengurus MPU periode 2026–2031 harus mengedepankan keteladanan, persatuan, dan kepentingan umat, bukan pembentukan kelompok berdasarkan dukungan politik masa lalu
“Sejak saya dilantik, perbedaan pandangan maupun pilihan politik sudah kita leburkan. Prinsip saya hanya ingin berangkat dari nilai keteladanan. Apa yang saya sampaikan, mudah-mudahan itulah yang saya lakukan. Saya berharap pada Musda kelima ini bukan lagi soal gerbong pemenang atau gerbong yang kalah yang ditentukan,” ucapnya
Safaruddin mengaku telah mengingatkan kepada para ulama yang sebelumnya berada dalam barisan politiknya agar tidak mendiskreditkan para Abu dan ulama lain yang memiliki pilihan berbeda. Ia memahami, perbedaan tersebut bisa saja dipengaruhi hubungan emosional dengan kandidat tertentu
Ia menegaskan, setelah mendapat amanah memimpin Abdya selama lima tahun, dirinya berkewajiban berlaku adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik
“Ketika sudah menjadi pemimpin, saya tidak boleh berbuat zalim kepada siapa pun, meskipun kepada orang yang dulunya berbeda pandangan politik dengan saya,” katanya
MPU diminta jadi mitra kritis pemerintah. Selain menekankan pentingnya netralitas dari kepentingan politik, Bupati Abdya Safaruddin berharap kepengurusan MPU yang terpilih nantinya mampu menghimpun kekuatan ulama berdasarkan kompetensi keilmuan dan latar belakang organisasi masing-masing
Ia menginginkan MPU menjadi mitra strategis pemerintah daerah, termasuk memberikan masukan dan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam
Safaruddin juga meminta agar perbedaan pandangan antara MPU dan pemerintah diselesaikan melalui ruang dialog sebelum berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat
“Saya berharap kepada pengurus MPU hasil Musda V nantinya bisa menjadi mitra strategis pemerintah. Jika ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai, saya berharap ada ruang diskusi sebelum isu itu dikonsumsi oleh masyarakat luas,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Panitia Musda ke-V MPU Abdya, T. Marzan, mengatakan pelaksanaan Musda tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama
Ia menjelaskan, masa khidmat kepengurusan MPU periode berjalan akan berakhir pada 29 November 2026. Karena itu, Musda digelar sebelum masa jabatan tersebut berakhir untuk memilih kepengurusan periode berikutnya
“Jabatan periode berjalan akan berakhir pada 29 November 2026, atau tersisa 47 hari lagi. Sebelum masa bakti berakhir, kepengurusan MPU berkewajiban menggelar Musda untuk memilih jajaran pengurus periode berikutnya,” kata Marzan
Menurutnya, Musda kali ini diikuti 43 peserta, terdiri atas 34 calon pengurus tingkat kabupaten dan sembilan utusan dari kecamatan di Abdya
Dari 34 calon tingkat kabupaten tersebut, sebanyak 14 orang akan dipilih menjadi pengurus MPU Abdya. Mereka nantinya bergabung dengan sembilan utusan kecamatan dalam kepengurusan yang akan dibentuk
Khusus sembilan utusan kecamatan, Marzan menyebutkan bahwa mereka tidak mengikuti mekanisme pemungutan suara, tetapi diwajibkan menjalani tes kemampuan membaca kitab kuning
Tahapan Musda dimulai dengan pemilihan anggota kepengurusan pada 13 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 14 Oktober, anggota terpilih akan menjalani uji kemampuan membaca kitab kuning yang dilakukan langsung oleh tim dari MPU Aceh
“Tahapan ini merupakan syarat spesifik sebagai penjabaran dari kriteria kemampuan memahami Al-Qur’an dan Hadis,” jelasnya
Pengumuman susunan kepengurusan MPU Abdya masa bakti 2026–2031 dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Rangkaian Musda kemudian ditutup pada 16 Oktober dengan agenda pemilihan ketua, wakil ketua, ketua komisi, serta pembagian anggota komisi
Perkuat Program Peukong Agama
Marzan menegaskan, Musda ke-V MPU Abdya mengusung tema “Meneguhkan Peran Ulama dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Peukong Agama di Bumoe Breuh Sigupai.”
Tema tersebut, katanya, diarahkan untuk memperkuat peran MPU dalam membantu pemerintah daerah merealisasikan program Peukong Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Abdya Nomor 41 Tahun 2025
Menurutnya, MPU tidak hanya berperan memberikan pertimbangan keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam mengawal pelaksanaan dan pengawasan pembangunan syariat Islam di Pungkasnya. (HD)
Musda tersebut turut dihadiri oleh Bupati Abdya Safaruddin, unsur Forkopimkab, para pimpinan dayah, alim ulama, dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Abdya
Dalam sambutannya, Bupati Abdya Safaruddin, mengingatkan agar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tidak dijadikan ajang membawa kepentingan politik maupun menghidupkan kembali perbedaan pilihan pada Pilkada lalu
Bupati Abdya Safaruddin juga menegaskan, Musda MPU harus menjadi momentum memperkuat persatuan ulama dan membangun kolaborasi untuk mendukung pelaksanaan serta pengawasan syariat Islam di Kabupaten Abdya
“Musda MPU ini bukan Musda organisasi kepemudaan maupun Musda partai politik. Saya berharap pelaksanaannya tidak ditunggangi kepentingan politik,” tegas Bupati Safaruddin
Menurutnya, perbedaan pandangan dan pilihan politik yang terjadi selama Pilkada seharusnya telah berakhir setelah proses demokrasi selesai
Karena itu, pemilihan pengurus MPU periode 2026–2031 harus mengedepankan keteladanan, persatuan, dan kepentingan umat, bukan pembentukan kelompok berdasarkan dukungan politik masa lalu
“Sejak saya dilantik, perbedaan pandangan maupun pilihan politik sudah kita leburkan. Prinsip saya hanya ingin berangkat dari nilai keteladanan. Apa yang saya sampaikan, mudah-mudahan itulah yang saya lakukan. Saya berharap pada Musda kelima ini bukan lagi soal gerbong pemenang atau gerbong yang kalah yang ditentukan,” ucapnya
Safaruddin mengaku telah mengingatkan kepada para ulama yang sebelumnya berada dalam barisan politiknya agar tidak mendiskreditkan para Abu dan ulama lain yang memiliki pilihan berbeda. Ia memahami, perbedaan tersebut bisa saja dipengaruhi hubungan emosional dengan kandidat tertentu
Ia menegaskan, setelah mendapat amanah memimpin Abdya selama lima tahun, dirinya berkewajiban berlaku adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik
“Ketika sudah menjadi pemimpin, saya tidak boleh berbuat zalim kepada siapa pun, meskipun kepada orang yang dulunya berbeda pandangan politik dengan saya,” katanya
MPU diminta jadi mitra kritis pemerintah. Selain menekankan pentingnya netralitas dari kepentingan politik, Bupati Abdya Safaruddin berharap kepengurusan MPU yang terpilih nantinya mampu menghimpun kekuatan ulama berdasarkan kompetensi keilmuan dan latar belakang organisasi masing-masing
Ia menginginkan MPU menjadi mitra strategis pemerintah daerah, termasuk memberikan masukan dan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam
Safaruddin juga meminta agar perbedaan pandangan antara MPU dan pemerintah diselesaikan melalui ruang dialog sebelum berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat
“Saya berharap kepada pengurus MPU hasil Musda V nantinya bisa menjadi mitra strategis pemerintah. Jika ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai, saya berharap ada ruang diskusi sebelum isu itu dikonsumsi oleh masyarakat luas,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Panitia Musda ke-V MPU Abdya, T. Marzan, mengatakan pelaksanaan Musda tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama
Ia menjelaskan, masa khidmat kepengurusan MPU periode berjalan akan berakhir pada 29 November 2026. Karena itu, Musda digelar sebelum masa jabatan tersebut berakhir untuk memilih kepengurusan periode berikutnya
“Jabatan periode berjalan akan berakhir pada 29 November 2026, atau tersisa 47 hari lagi. Sebelum masa bakti berakhir, kepengurusan MPU berkewajiban menggelar Musda untuk memilih jajaran pengurus periode berikutnya,” kata Marzan
Menurutnya, Musda kali ini diikuti 43 peserta, terdiri atas 34 calon pengurus tingkat kabupaten dan sembilan utusan dari kecamatan di Abdya
Dari 34 calon tingkat kabupaten tersebut, sebanyak 14 orang akan dipilih menjadi pengurus MPU Abdya. Mereka nantinya bergabung dengan sembilan utusan kecamatan dalam kepengurusan yang akan dibentuk
Khusus sembilan utusan kecamatan, Marzan menyebutkan bahwa mereka tidak mengikuti mekanisme pemungutan suara, tetapi diwajibkan menjalani tes kemampuan membaca kitab kuning
Tahapan Musda dimulai dengan pemilihan anggota kepengurusan pada 13 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 14 Oktober, anggota terpilih akan menjalani uji kemampuan membaca kitab kuning yang dilakukan langsung oleh tim dari MPU Aceh
“Tahapan ini merupakan syarat spesifik sebagai penjabaran dari kriteria kemampuan memahami Al-Qur’an dan Hadis,” jelasnya
Pengumuman susunan kepengurusan MPU Abdya masa bakti 2026–2031 dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Rangkaian Musda kemudian ditutup pada 16 Oktober dengan agenda pemilihan ketua, wakil ketua, ketua komisi, serta pembagian anggota komisi
Perkuat Program Peukong Agama
Marzan menegaskan, Musda ke-V MPU Abdya mengusung tema “Meneguhkan Peran Ulama dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Peukong Agama di Bumoe Breuh Sigupai.”
Tema tersebut, katanya, diarahkan untuk memperkuat peran MPU dalam membantu pemerintah daerah merealisasikan program Peukong Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Abdya Nomor 41 Tahun 2025
Menurutnya, MPU tidak hanya berperan memberikan pertimbangan keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam mengawal pelaksanaan dan pengawasan pembangunan syariat Islam di Pungkasnya. (HD)

