Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemeriksaan BPK RI Terhadap Kabupaten Banyuasin Janggal



Sigerindo Banyuasin - Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diatur dalam Undang undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2017,

Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intem, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah pokok pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tahun anggaran 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ini Kan Aneh Ujar Darsan Terkait dengan catatan diperolehnya WTP untuk Kesian Kalinya  Namun sayangnya pada LHP Nomor 26A/LHP/XVIII.PLG/05/2018 tertanggal 25 Mei 2018 untuk Kabupaten Banyuasin ini tidak melampirkan buku II dan buku III yang berupa penjabaran dari temuan hasil pemeriksaan pada sistem pengendalian intern serta penjabaran dari hasil temuan pada Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Namu demikian kami hanya bisa menyampaikan point point temuan dari BPK RI Perwakilan Prov. Sumsel.

Sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam melakukan pemeriksaannya, BPK juga melakukan pemeriksaan tentang sistem pengendalian intern pada pemerintah Banyuasin, yang bertujuan untuk mengetahui bahwa sistem pengendalian intern pada pemerintah kabupaten Banyuasin telah sesuai dengan prosedur atau belum. Berikut adalah temuan hasil pemeriksaan BPK yaitu delapan point kelemahan pada sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan:

Peraturan Daerah tentang pemungutan Pajak Parkir belum ditetapkan;
Pelaksanaan pemungutan dan pencatatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi JalanUmum oleh Dinas Perhubungan belum optimal;
Kenaikan Standar Biaya Uang Harian Peijalanan Dinas Bupati, Sekretaris Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2017 tidak berdasarkan pertimbangan kajian dan analisa yang memadai;
Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga tidak tertib;
Penyajian belanja barang dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai klasifikasinya;
Penyaluran dana desa untuk 288 desa ke Rekening Kas Desa teriambat dan Tiga Desa belum menyampaikan Laporan Reaiisasi Penggunaan Dana Desa;
Penyajian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bersumber dari pelimpahan pemerintah pusat belum divalidasi;
Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai.
Tingkat Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan. Ada 10 point ketidakpatuhan yg menjadi temuan BPK, yaitu sebagai berikut:

Pemkab Banyuasin belum menetapkan tata cara pemberian keringanan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar dan belum menerapkan pengenaan perda retribusi terhadap 10 Pasar;
Pendapatan pajak dan retribusi daerah belum dikenakan bunga keterlambatan sebesar Rp 15.317.965,-
Kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Transportasi Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD sebesar Rp. 265.540.000,00;
Kelebihan pembayaran Uang Representasi Perjalanan Dinas Pelaksana Tugas (Pit) Eselon II sebesar Rp. 136.030.000,00;
Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Sekretariat Daerah belum memadai dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp. 468.373.000,00;
Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada delapan OPD sebesar Rp. 3.093.297.515,46;
Penerima hibah belum menyampaikan Laporan Penggunaan Dana sebesar Rp. 14.000.000.000,00;
Hasil pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal di enam SKPD Kekurangan volume sebesar Rp.1.239.698.977,87 dan pembayaran melebihi prestasi fisik sebesar Rp. 212.417.318,62;
Pelaksanaan pekerjaan pada lima OPD mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda sebesar Rp. 150.956.904,20;
Penyertaan modal pada Bank SumselBabel belum diperdakan sebesar Rp. 41.000.752.000,00 dan Aset Pemkab Banyuasin yang digunakan untuk operasional PDAM Tirta Betuah belum ditetapkan statusnya sebesar Rp. 200.665.629.575,- (Day)
BERITA TERBARU