Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PT TNI, PT AMPA dan PT Jalumas Belum Berstatus Tersangka, Kinerja Polda Sultra Dipertanyakan



Sigerindo Kendari - Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh Perusahaan pertambangan berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara akibat. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono bahwa tersangka berasal dari PT. Bososi Pratama yang berinisial AU terbukti melakukan penambangan di luar area IUP-nya

"Tersangka yakni korporasi yaitu PT Bososi Pratama yang diwakili saudara AU selaku Direktur Utama," ungkapnya, Rabu (2/9/2020) secara virtual di Mabes Polri

Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA), Muhamad Ikram Pelesa menyambut baik kabar tersebut, sebab menurutnya hanya dengan waktu 5 bulan TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri berhasil menyelesaikan bagian terbesar skandal ilegal mining di Desa Morombo Pantai yang melibatkan PT. PNN, PT. NPM, PT. RMI dan PT. Bososi Pratama selaku pemilik IUP

"Alhamdulillah Polri berani menetapkan Saudara AU sebagai Tersangka meskipun memakan waktu 5 (lima) bulan lamanya. Namun sayang, prestasi itu hanya milik Bareskrim Mabes Polri," ucapnya

Disisi lain Mahasiswa Pascasarjana CSR Universitas Trisakti ini menilai kinerja Ditreskrimsus Polda Sultra buruk dalam menyelesaikan penanganan kasus bagian terkecil dari skandal ilegal mining di Desa Morombo Pantai. Ia menduga bahwa sampai saat ini Polda sultra belum menetapkan tersangka PT. TNI, PT. AMPA dan PT. Jalumas dalam kasus ilegal mining tersebut, padahal menurut ikram ketiga perusahaan tersebut merupakan paketan dari 4 perusahaan pelaku ilegal mining yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri

"Berdasarkan Info yang kami terima bahwa polda sultra belum menetapkan 3 perusahaan lainnya yang menjadi bagian dari skandal ilegal mining PT. Bososi Pratama, Padahal mereka merupakan paketan dari 4 perusahaan pelaku ilegal mining yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, kok mereka ketinggalan ditetapkan sebagai tersangka, mestinya barengan dong, ini patut dipertanyakan Integritas Polda Sultra", terangnya

Untuk itu pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengambil alih penangan kasus PT. TNI, PT. AMPA dan PT. Jalumas dari Polda Sultra, karena selain lamban dalam mengungkap kasus, mandeknya sejumlah kasus ilegal mining diinstitusi tersebut menjadi catatan sendiri bagi Forsemesta bahwa polda sultra selalu lamban dalam menangani persoalan ilegal mining

"Kami minta Bareskrim Mabes Polri untuk ambil alih kasus 3 perusahaan lain yang ditangani polda sultra, karena selain lamban, mandeknya sejumlah kasus ilegal mining diinstitusi tersebut menjadi catatan sendiri bagi Kami bahwa polda sultra selalu lamban dalam menangani persoalan ilegal mining", Pintanya.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini menegaskan apabila oktober kasus Ilegal mining PT. Bososi Pratama belum selesai, maka pihaknya akan menyeret persoalan tersebut pada ranah integritas penyidik melalui Kompolnas RI dan penyalahgunaan Wewenang melalui KPK RI

"Apabila Oktober kasus Ini masih jalan ditempat, kami akan seret persoalan ini pada ranah integritas penyidik melalui Kompolnas RI dan penyalahgunaan Wewenang melalui KPK RI", tegas Ikram dalam keterangan rilisnya ( Edi Fiat)
BERITA TERBARU