Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aktivitas Tambang PT MBS di Konawe Dituding Ilegal, Pihak Terkait Terkesan Membiarkan

Sigerindo Konawe - Aktifitas penambangan yang dilakukan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) versi Deni Zainal yang dituding ilegal, terus menuai kecaman. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Konawe bahkan menggelar protes, dan unjuk rasa. Mereka membentangkan spanduk dengan tulisan cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MBS dan tangkap direktur PT MBS atas dugaan ilegal mining dan kejahatan lingkungan di Kabupaten Konawe. Aksi demonstrasi yang dilakukan LSM Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Konawe tersebut dikarenakan lambannya tindakan pihak terkait serta penegak hukum dalam menindak aktifitas tambang yang dituding lembaga ini tidak memiliki dokumen resmi

Ketua umum LSM FKM Sultra, Jabal Nur, melalui press rilis yang diterima redaksi, Jumat, 4 Desember 2020, menguraikan fakta pelanggaran hukum pengangkutan dan penjualan bahan galian tambang berupa biji nikel. Menurutnya, aktifitas penambangan yang dilakukan PT MBS versi Deni Zainal tersebut, beraktifitas di IUP orang lain. aktifitas penambangan tersebut lanjutnya, seolah-olah dibiarkan pihak terkait. Padahal kegiatan tersebut tergolong pidana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba), karena setiap orang yang memindah tangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan menteri dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar

"Pertanyaannya, apakah PT MBS ini kebal hukum, atau memang dibiarkan untuk berbuat seenak perut, melakukan pelanggaran Undang-undang," tanyanya

Selain pelanggaran karena tidak mengantongi dokumen, lanjut Jabal Nur, tindakan PT MBS versi Deni Zainal juga melanggar Undang-undang Minerba lainnya yang menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan maupun pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara, yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB atau izin lainnya, juga dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar

"Hal ini kami sangat sesalkan, terutama kepada Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum. Malah sepertinya ada pembiaran yang dilakukan oleh pelanggar UU, terkhusus PT MBS versi Deni Zainal yang terhitung sejak 6 bulan lalu telah melakukan pengangkutan dan penjualan tanpa dokumen yang jelas," ungkapnya

Akibat pembiaran aktifitas penambangan tersebut lanjutnya, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat dan para aktivis LSM, mengingat aktifitas penambangan perusahaan itu dilakukan sekira 6 bulan yang lalu. Masyarakat dan LSM bahkan berulang kali bersitegang dengan perusahaan yang diduga melanggar UU Minerba dan Permen PU nomor 20

"PT MBS versi Deni Zainal ini sudah jelas melakukan pelanggaran. Namun pihak-pihak yang berwenang masih membiarkan itu terjadi," kesalnya (Edi Fiat)
BERITA TERBARU