Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kades Maligano Diduga Lakukan Manipulasi Penggunaan DD Dalam Pengadaan Perahu Fiber

Sigerindo Muna - Sepanjang Tahun 2020, alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) semua Desa di alihkan dalam bentuk bantuan non fisik ke masyarakat akibat pandemi Covid-19. Begitu juga dengan Desa Maligano, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Akan tetapi di Desa Maligano tersebut, sepanjang tahun 2020 justru muncul polemik mengenai pengadaan bantuan fisik berupa pengadaan Perahu Fiber yang dianggarakan tahun 2019 lalu. Hal tersebut diungkapkan Ety Febriani, selaku ketua BPD Desa Maligano, Senin 21 Desember 2020.

"Program pengadaan perahu fiber ini telah di anggarkan dan di sepakati bersama antara Kepala Desa (Kades) Maligano dengan BPD setempat, berjumlah 60 (enam puluh) unit dengan anggaran per unitnya Rp.8.895.000 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu). Namun realisasinya menjadi polemik bagi masyarakat karena secara fisik perahu fiber yang di buat tidak memiliki nilai manfaat," ungkap ketua BPD dalam keterangan pres rilisnya


Lanjut Ety Febriani mengatakan, ada salah satu Masyarakat Desa Maligano yang komplain dan menolak perahu fiber yang di adakan oleh Kades tersebut, pasalnya bahan pembuatannya sangat tipis, rapuh, tidak layak digunakan dan berpotensi mencelakakan penggunanya.

"Berdasarkan polemik tersebut, disinyalir dan patut diduga, anggaran pengadaan perahu fiber tersebut telah dipangkas oleh oknum Kades Maligano sebagai pengelolah keuangan anggaran ini, meskipun terdapat pengelola lapangan, namun aktualnya secara penuh keuangan dipegang oleh Kepala Desa," beber Ety


Ety Febriani menjelaskan, La Even, sebagai kontraktor pemborong pengadaan perahu fiber ini, mengakui bahwa anggaran yang diberikan sekitar Rp.330 (tiga ratus tiga puluh) juta untuk 60 unit perahu fiber atau sekitar Rp. 5.500.000/unit nya, karna itu dibuat sesuai dengan keuangan yang ada.

"Yang menjadi aneh, pada saat penyerahan anggaran ini, La even dimintai untuk menanda tangani kwinsi kosong sebagai bukti penerimaan dana," ucap Ety saat mempertanyakan kepada La Even.

Lebih lanjut Ketua BPD Desa Maligano ini menjelaskan, anggaran dana pengadaan perahu fiber ini, sebesar Rp. 533.700.000 (lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu) untuk 60 unit, atau sebesar Rp.8.895.000 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu) per unitnya.
"Ada Dana ratusan juta yang tidak diketahui penggunaannya," ujarnya.

"Komplain masyarakat dan penolakan terhadap perahu yang diadakan membuat saya selaku ketua BPD menelusuri pengelolaan anggaran perahu fiber tersebut. Ada indikasi korupsi dalam project yang dilakukan oleh oknum Kades Maligano. Olehnya itu selaku pihak BPD bermohon kepada Inspektorat untuk dilakukan peninjauan lapangan," sambungnya (Edi Fiat)

BERITA TERBARU