Pemkab Oku Selatan Ikuti Sosilisasi Dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Terkait Pelaksanaan Fasilitas Tata Wilayah
Sigerindo Oku Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan Ikuti Sosialisasi bersama Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri dalam rangka Pelaksanaan Fasilitasi Tata Wilayah Desa melalui Virtual, kamis 14/01/2020 tersebut
Bertempat Ruang Vidcon Diskominfo OKU Selatan, turut hadir dalam kesempatan ini Inspektur OKU Selatan H. Ramin Hamidi, S.H.,M.H., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Setda OKU Selatan Faisol Ali, S. Sos., M.M., Kepala Dinas PMPD OKU Selatan Juproni, S. Pd.,M.M., serta undangan lainnya
Sementara itu Pemerintah Pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Keputusan Mendagri No146.1-571/2020 tentang Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa Se-Indonesia tahun 2020.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri dan diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan bagian pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota Se-Indonesia tersebut
“Saat ini terjadi perubahan jumlah desa dari awalnya 74.593 desa menjadi 74.961 desa di 33 provinsi, 415 kabupaten dan 19 kota, selanjutnya beliau juga mengatakan terkait nama, kode, dan jumlah desa yang sudah ditetapkan tersebut hendaknya menjadi acuan setiap daerah.
Sementara Direktur Penataan Administrasi Desa Dirjen Pemerintahan Desa berharap penetapan hendaknya menjadi best line atau garis terbaik data untuk sistem informasi lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat
Menurutnya penetapan nama, kode, dan jumlah desa seluruh Indonesia 2020 itu sebagai prasyarat untuk penyaluran dana desa TA 2021. Jadi dengan adanya Kepmendagri No146.1-571/2020, maka Kepmendagri No414.11-721 2019 tentang penetapan jumlah desa se Indonesia dicabut tukasnya (Haidirisman)
Bertempat Ruang Vidcon Diskominfo OKU Selatan, turut hadir dalam kesempatan ini Inspektur OKU Selatan H. Ramin Hamidi, S.H.,M.H., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Setda OKU Selatan Faisol Ali, S. Sos., M.M., Kepala Dinas PMPD OKU Selatan Juproni, S. Pd.,M.M., serta undangan lainnya
Sementara itu Pemerintah Pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Keputusan Mendagri No146.1-571/2020 tentang Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa Se-Indonesia tahun 2020.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri dan diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan bagian pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota Se-Indonesia tersebut
“Saat ini terjadi perubahan jumlah desa dari awalnya 74.593 desa menjadi 74.961 desa di 33 provinsi, 415 kabupaten dan 19 kota, selanjutnya beliau juga mengatakan terkait nama, kode, dan jumlah desa yang sudah ditetapkan tersebut hendaknya menjadi acuan setiap daerah.
Sementara Direktur Penataan Administrasi Desa Dirjen Pemerintahan Desa berharap penetapan hendaknya menjadi best line atau garis terbaik data untuk sistem informasi lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat
Menurutnya penetapan nama, kode, dan jumlah desa seluruh Indonesia 2020 itu sebagai prasyarat untuk penyaluran dana desa TA 2021. Jadi dengan adanya Kepmendagri No146.1-571/2020, maka Kepmendagri No414.11-721 2019 tentang penetapan jumlah desa se Indonesia dicabut tukasnya (Haidirisman)