Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberitaan Salah Satu Media Online Di Labuhanbatu Dianggap Melanggar UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2

Sigerindo Labuhan Batu-Camat Pangkatan Hulwi,SE merasa aneh atas pemberitaan disalah satu media online karena orang yang melaksanakan sholat subuh pun di kait – kaitkan dengan politik.
Pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan online ini saya rasa telah melanggar HAk Asasi Manusia (HAM) dan Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 yang selalu mengaitkan pelaksanaan ibadah dengan dunia Politik.

Hal ini disampaikan Camat Pangkatan Hulwi,SE kepada awak media ini, Senin (29/3/2021) “merasa aneh saja dengan wartawan media online Labuhanbatu satu.com ini, orang yang melaksanakan sholat pun di kait – kaitkan dengan Politik” sebutnya.

Camat Pangkatan ini menjelaskan bahwa dirinya melaksanakan sholat di Masjid Kampung Nelayan Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir pada Minggu (28/3/2021) karena kebetulan saya pulang kampung, saya kan anak Negeri Lama ini, sebut Camat.

Pada saat kami sholat subuh di Masjid Kampung Nelayan kebetulan Mantan Bupati H.Andi Suhaimi Dalimunthe juga melaksanakan sholat subuh di masjid tersebut, jelas Hulwi.
Jadi kami bersama jemaah lain melaksanakan sholat subuh disana, apa yang salah dengan yang kami lakukan, kami disana tidak ada membahas soal politik, kami hanya melaksanakan sholat dan berdoa kepada Allah SWT.

Pesan saya kepada wartawan yang membuat informasi tidak jelas ini, kalau dia beragama Islam perbanyak lah sholat dan kalau beragama Keristen perbanyak lah ibadah ke Gereja agar tidak selalu negatif menilai orang lain, sampai kebebasan sholat untuk beribadah pun dicampur aduk dengan politik, tegas Camat Pangkatan.(HD ginting)
BERITA TERBARU