Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PT SBP Dinilai Kebal Hukum, DPRD Konut Tak Bisa Berkutik?

=
Sigerindo Konawe - Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di aula kantor DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 1 Maret 2021 lalu dengan mendengarkan pernyataan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Syahbandar Molawe, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP Konut yang menyatakan bahwa, ada indikasi penambangan ilegal yang di lakukan PT Sumber Bumi Putera (PT SBP). Namun ironisnya, DPRD Konut yang dianggap sebagai penyambung lidah rakyat tak memiliki sikap tegas atas dugaan yang dimaksud. Hal tersebut diungkapkan Dewan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara, (Forkam HL Sultra), Iqbal.

"Seharusnya DPRD Konut mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin lingkungannya. Namun, hingga saat ini DPRD Konut terkesan diam dan PT SBP masih tetap bebas melakukan aktifitasnya," ujarnya.

“Terlebih lagi setelah hasil RDP pada pekan lalu DPRD seakan bungkam dengan permasalahan tersebut. Untuk itu, kami dari Konsorsium Pemuda Konawe Utara (KPKU) menilai PT SBP terkesan kebal hukum dan DPRD Konut dinilai tidak bisa berbuat apa-apa, padahal sangat jelas kesalahan yang di lakukan PT SBP di Bumi Konawe Utara," lanjutnya.

Atas dasar itu, Konsorsium Pemuda Konawe Utara yang terdiri dari Front Pemuda Konawe Utara (FPKU), Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara, (Forkam HL Sultra), dan Ikatan Pemuda Pelajar Dan Mahasiswa Kecamatan Andowia (IPPMAKA) mengeluarkan tuntututan sebagai berikut,:

1. Mendesak DPRD Konut untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara aktifitas PT SBP atas dugaan ilegal Meaning.

2. Mendesak DLH Untuk mencabut Izin lingkungan PT. SBP tersebut.

3. Mendesak Syahbandar Molawe untuk tidak mengeluarkan izin berlayar PT. SBP.

4. Mendesak KHP Laiwoi Utara untuk segera menghentikan aktifitas PT, SBP di atas Kawasan hutan

5. Mendesak Polres Konawe Utara Untuk segera Memeriksa Direktur PT. SBP dan kroninya atas dugaan penambangan ilegal

“Jika dalam waktu 2 x 24 jam gerakan kami hari ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan unjuk rasa dengan masa yang lebih besar dan meneruskan laporan kepada pihak yang berwajib," tegas Ikbal.

Menanggapi hal itu, Safrin salah satu anggota Komisi B DPRD Konut yang diungkapkan Ikbal, mengatakan bahwa, DPRD akan segera melakukan RDP dan peninjauan aktivitas PT SBP yang dijadwalkan besok (Senin, 22 Maret 2021).

“Dan segera mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara perusahaan yang dimaksud," kata Safrin saat menerima aksi dari Konsorsium Pemuda Konawe Utara, Kamis, 18 Maret 2021.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Konut, Herman Sewani menegaskan bahwa, tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum. Jika terbukti, maka ia akan terus mengawal proses hukum dari persoalan tersebut.

“Atas nama negara yang berlandaskan hukum ini tak bisa dibiarkan. Ini segera dan harus dituntaskan," tegasnya, beber aktivis putra daerah Konut. (EFI).
BERITA TERBARU