Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wakil Ketua DPRD Metro Ahmad Kuseini Mengingatkan Tentang Perwali no 33 th 2019 Denda Rp 500 000 Bagi Siapapun Yang Membuang Sampah Tidak Pada Tempatnya

Sigerindo,com– Wakil Ketua DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini menanggapi persoalaan sampah yang berada di beberapa titik perbatasan Kota Metro.jika dibiarkan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari

Salah satu sampah yang menjadi persoalan yakni di perbatasan jln pattimura, Kecamatan Metro Utara tepatnya diperbatasan pintu masuk Kota Metro dengan lampung tengah.

Menurut Ahmad Kuseini,M.Pd.I selaku Wakil Ketua DPRD Metro mengatakan,

“Memang kondisi sampah dua tahun kebelakang ini di perbatasan Metro Utara menjadi persoalan. Ada oknum-oknum tertentu baik warga Kota Metro maupun Luar Kota Metro”, yang dengan sengaja membuang sampah di tempat tersebut jika pemerintah dan masyarakat sekitar tidak peduli tidak menutup kemungkinan oknum oknum yang lain akan ikut ikutan berbuat demikian yang berdampak pada lingkungan jorok ,penyebaran penyakit dan akan menimbulkan masalah banjir ujarnya Ahmad Khusaeni

Lanjut Ahmad menyampaikan, kembali lagi ke peraturan Perwali Kota Metro nomor 33 tahun 2019. Barang siapa yang memasukkan sampah kedalam wilayah Kota Metro dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500.000, Rabu, (17/03/2021).


Diakhir wawancara Ahmad Kuseini menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya DPRD Kota Metro akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan juga Pemerintah Kota Metro untuk ,sesegera mungkin memasang pelang peringatan untuk menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah di tempat tersebut dengan mengingatkan kembali perwali no 33 th 2019

“DPRD Kota Metro akan memberikan Edukasi kepada masyarakat bahayanya sampah. agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di perbatasan Kota Metro”.Tegas nya (rilis /toni)
BERITA TERBARU