Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bikin Geger Warga, Kemunculan Tapir Dipinggir Jalan Sungai Penuh-Tapan

Sigerindo, Sungai Penuh– Kemunculan seekor Tapir Liar berukuran jumbo menghebohkan warga yang melintasi Jalan Sungai Penuh – Tapan tepatnya di Jembatan 2 kawasan TNKS, pukul 10.00 WIB Minggu (27/6/2021).
Tapir sendiri diketahui masuk kategori Satwa yang dilindungi di Indonesia itu jadi tontonan warga di pinggir jalan

“Tadi pagi ketika lewat mau ke Tapan, ada kelihatan Tapir di pinggir Jalan dekat jembatan 2. Sepertinya di bagian ekor belakang hewan Tapir ada luka-luka, ” kata Fais salah seorang saat melintasi jalan.

Tapir merupakan Hewan Herbivora yang kerap memakan dedaunan muda di pinggiran sungai atau di hutan. Karakteristik tubuh tapir adalah berekor pendek dan berbadan panjang serta memiliki moncong memanjang
Di Indonesia, tapir hanya dapat dijumpai di Wilayah Sumatera, tepatnya di bagian selatan.

Hewan Dilindungi, Tapir masuk golongan hewan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tapir masuk daftar hewan yang dilindungi di Indonesia. Tingginya angka deforestasi dan perburuan liar di hutan-hutan Indonesia menjadi salah satu alasan berkurangnya habitat tapir

Kini tapir masuk kategori Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species – Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka).
IUCN Red List sudah memasukkan Tapir Asia (Tapiricus indicus) dalam kategori ‘terancam’ sejak 2002. Hal itu didorong karena berkurangnya hampir 50 persen populasi tapir di seluruh jangkauan.

Ditambahkan Populasi Tapir akan terus berkurang separuhnya lagi dalam 30 tahun ke depan jika ancaman terus berlanjut

Secara umum, sebenarnya ada empat spesies tapir yang masih ada dan tersebar di dunia. Hewan langka itu berada di hutan-hutan wilayah Amerika Selatan dan Tengah (Tapirus bairdii, Tapirus pinchaque, dan Tapirus terrestris) dan hanya satu yang tersebar di Asia Tenggara (Tapirus indicus).
Perlindungan tapir diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. Ada sejumlah larangan perlakuan yang tidak boleh dilakukan, yakni:

“Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Sementara itu, menurut Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 bahwa sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Sementara berita ini dipublis, belum ada tanggapan dari pihak TNKS atau pihak terkait. (Tim)
BERITA TERBARU