Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tomas Sungai Batu Gantih Resmi Laporkan FB Alif Permata Ke Polres Kerinci.

Sigerindo, Kerinci - Tokoh masyarakat/Cendikiawan Desa Sungai Batu Gantih Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci resmi melaporkan akun media sosial (Sosmed) Facebook atas nama Alif Permata ke Polres Kerinci terkait adanya komentar tidak layak yang ditulis oleh akun FB tersebut disalah satu postingan Media Online Kerinci Jum'at 25/06/21

Dalam kolom komentar postingan salah satu Media Online yang memberitakan tentang adanya penangkapan dua orang lelaki yang hendak mencuri motor oleh Polsek Gunung Kerinci, akun Facebook (FB) atas nama Alif Permata berkomentar bernada miring dengan mengatakan bahwa "Orang sungai Batu Gantih pemaling galo jantan batino", yang artinya "Orang desa Sungai Batu Gantih Pencuri Semuanya laki - laki maupun wanita". Komentar bernada merendahkan dan juga telah mencemarkan nama baik Desa tersebut

Ondia, tokoh muda Desa Sungai Batu Gantih yang merupakan salah seorang pelapor saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa komentar tidak berdasar dan sudah memvonis masyarakat Sungai Batu Gantih secara keseluruhan sangat melukai hati Masyarakat Desa tersebut dan pencemaran nama baik Desa jadi wajib diproses secara hukum

"Kami atas nama masyarakat Sungai Batu Gantih merasa sangat dirugikan, akun FB atas nama Alif Permata benar - benar telah melakukan pencemaran nama baik desa kami, dan juga sangat melukai hati para tokoh masyarakat, ulama dan cerdik pandai yang ada di desa kami jadi hari ini kami didampingi oleh kepala desa, kasi pemerintahan secara resmi melaporkan akun FB tersebut ke Polres Kerinci, untuk kedepan kami berharap masyarakat Kerinci dan Kota Sungaipenuh agar bisa menggunakan media sosial secara bijak," terang Ondia

Komentar akun FB atas nama Alif Permata dianggap tak layak dan mendapat kecaman keras dari masyarakat Sungai Batu Gantih Kecamatan Gunung Kerinci. Suardesi, Kepala Desa Sungai Batu Gantih saat diminta tanggapannya selepas mendampingi tokoh masyarakat melakukan proses pelaporan juga mengatakan bahwa masyarakat Sungai Batu Gantih ingin terlapor segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

"Biarlah hukum berjalan dulu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum mengenai prosesnya, jika ditemukan unsur pidana ya segera di kurung saja," ungkap Suardesi tegas

"Saya menghimbau lanjut Suardesi, agar segenap masyarakat Sungai Batu Gantih jangan terpancing emosi, sekarang sudah kita laporkan ke Polres Kerinci, biarlah proses hukum berjalan dulu, Hukum adalah panglima tertinggi di negara kita. Memang sangat kita sayangkan akun FB Alif Permata berkomentar seperti itu, di desa Sungai Batu Gantih sendiri sudah banyak melahirkan orang - orang hebat yang cukup dikenal oleh masyarakat Kerinci maupun Sungaipenuh, jadi sangat tidak layak jika ada yang memvonis masyarakat kita jahat secara keseluruhan. Hidup hanya satu kali, kita tidak tau kapan kita akan dipanggil oleh Allah SWT jadi mari dedikasikan hidup kita untuk berbuat baik dan berguna bagi Nusa dan bangsa," tutup Suardesi Kepala Desa Sungai Batu Gantih

Untuk diketahui, dalam Undang - Undang nomor 11 tahun 2016
perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 berbunyi bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun. Ketentuan Pasal 27 dengan perubahan penjelasan Pasal 27 ayat (3) juga mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya UU ITE beserta ancaman pidananya, diharapkan masyarakat bisa menggunakan medsos secara baik dan bijak demi terciptanya masyarakat yang harmonis dengan menghormati norma - norma agama dan adat - istiadat setempat

Sampai berita ini dipublikasikan pemilik akun Facebook atas nama Alif Permata belum berhasil ditemui untuk diminta tanggapannya terkait adanya komentar tidak layak terhadap postingan media online tentang penangkapan 2 orang terduga pencuri motor oleh Polisi Sektor Gunung Kerinci. (Dw)
BERITA TERBARU