Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sanksi Polisi yang Melanggar Kode Etik Profesi

Sigerindo.com - Polisi merupakan aparat yang mempunyai acuan kode etik yang membimbing mereka dalam menjalankan tugasnya. Lalu apa yang terjadi bila ada yang melanggar kode etik?

Kode etik profesi kepolisian secara lebih rinci ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Repoblik Indonesia

Peraturan tersebut mengatur mengenai definisi Polri, tujuan dari adanya peraturan ini, rincian etika yang wajib dipatuhi oleh Polri, larangan, hingga sanksi yang diterapkan jika melanggar etika profesi

Kode etik profesi Polri dan larangannya dibagi menjadi empat golongan etika, yaitu kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, kepribadian. Tujuan dari kode etik profesi adalah sarana pembimbing dan pengendali dalam berperilaku bagi orang yang menjalankan profesinya.

Lantas apa yang terjadi bila anggota Polri melanggar kode etik yang telah ditetapkan?
Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akan disebut sebagai terduga pelanggar. Terduga pelanggar kemudian akan diperiksa dan dijatuhi putusan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai dengan prosedur yang sudah ada

Bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Polri bermacam-macam. Yang paling ringan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu ada sanksi kewajiban untuk meminta maaf, sanksi pembinaan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, pemindahtugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Perlu diingat kembali bahwa, anggota Polri yang menangani perkara penganiayaan dan pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor LP/B/273/VIII/2019/LPG/SPKT/RES LAMBAR/SEKTOR Sumber Jaya Tanggal 06 Agustus 2019 yakni IPTU Hendry Riantony. SH. NRP 69020008. Jabatan sekarang KBO Sabhara Polres Pringsewu mantan Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya. Briptu Eko Yulianto. SH. NRP 89070143.Jabatan Banit Reskrim Polsek Sumber jaya. Briptu Suprayogi. SH. NRP 95030798. Jabatan Banit Polsek Sumber Jaya dan Briptu Rama Manggara Pamungkas. NRP 93051043. Jabatan Banit Polsek Sumber Jaya

Anggota Polri tersebut terkait dengan perihal pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan perbuatannya tidak professional, proposional dan prosedural dalam menangani perkara sebagaimana Laporan Polisi LP/B/273/VIII/2019/Lpg/SPKT/RES Lambar/Sektor Sumber Jaya, Tanggal 06 Agustus 2019 atasnama Korban Dian Karis Bin Karlim, warga Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kab Lampung Barat.
Saksi korban bersama saksi kejadian lainnya sudah beberapa kali diminta hadir oleh penyidik polri untuk diminta keterangan, selain di Polsek Sumber Jaya juga di Kantin Polres Lambar dan disalah satu kamar hotel dikota Liwa Lampung Barat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP)

Tak berhenti sampai disitu, pada 22 Maret 2021 lalu, Saksi korban dan saksi-saksi lainnya juga diminta hadir menemui pemeriksa AIPDA Adani Apriyadi.SH.Nrp 77040719 Jabatan PS Pamin II Subbidwapprop Bidpropam Polda Lampung. Namun
konflik dan ketidakpastian hukum, disiplin yang dijatuhkan dengan harapan dapat memperbaiki anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin agar berubah menjadi lebih baik seperti masih jalan ditempat

Terakhir AKBP Jumadi Sembiring.SH.MH. Jabatan Kepala Bidpropam Polda Lampung melalui AIPDA Adani Apriyadi Nrp 77040719 meminta kembali saksi korban dan saksi-saksi lainnya untuk hadir di ruang pemeriksaan Subbidwabprof pada tanggal 01 September 2021 sesuai Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Spprin/75/IV/HUK 6.6/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi polri dan Surat Panggilan Nomor Spg/127/VIII/HUK.12.10/2021/Wabprof

"Muda-mudahan fakta yang sesungguhnya akan terungkap, yang salah tetap salah, dimata hukum sama, kalau hukum itu memang ditegakkan" sebut Usman Babel pengamat kebijakan publik via pesan WathSapp kepada Sigerindo.com, minggu (28/8) (hadirisman)
BERITA TERBARU